Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun Penjara
Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun
Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif, antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP
Karena JPU belum siap dalam membacakan tuntutannya, maka diputuskan sidang ini ditunda