Anthony Divonis 2 Tahun 4 Bulan setelah Terbukti Nistakan Agama Islam
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anthony Ricardo Hutapea (62) penista Agama Islam melalui jejaring media sosial, dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.