Sanksi Perpajakan Berdasarkan Prinsip Islam
Sebagai bagian dari sistem perpajakan, sanksi merupakan sarana untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Sebagai bagian dari sistem perpajakan, sanksi merupakan sarana untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pengertian pembangunan ekonomi dalam Islam, berdasarkan pemahaman terhadap syari‟ah, bersumber dari al-qur’ân dan alhadîs.
Urgensi ilmu ekonomi Islam dapat dianalisis dari dua kriteria yang sebelumnya telah dijelaskan, yakni kriteria hadd dan fashl.
Ilmu ekonomi Islam dijadikan sebagai Jalan untuk mendapatkan kemuliaan
Bisa pula dikatakan kebijakan fiskal merupakan sesuatu kebijakan ekonomi dalam rangka memusatkan keadaan perekonomian buat jadi lebih baik dengan jalur ...
Selama ini, ekonomi Islam kerap disebut dengan ekonomi syariah. Kedua istilah merujuk pada makna yang sama dan hanya berbeda pada ...
Program zakat didistribusikan dalam sektor pendidikan, ekonomi, sosial, kemanusiaan dan keagamaan.
Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khazanah pemikiran ekonomi dunia, pada masa di mana Barat masih claim kegelapan ...
Pasar yang dibangun Rasulullah dan para sahabatnya justru telah merubah sistem pasar Yahudi yang menganut semangat keserakahan.
Anggapan Al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan ...
Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.
Lihat LebihDetailsBerikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsDi antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.
Lihat LebihDetailsJumlah uang cash yang sebaiknya disimpan di rekening (baik rekening tabungan atau giro) sangat bergantung pada kebutuhan.
Lihat LebihDetails