Boncengan dengan yang Bukan Mahram, Bolehkah?
Hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram pada dasarnya adalah haram. Selain memungkinkan terjadinya fitnah dari orang lain yang ...
Hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram pada dasarnya adalah haram. Selain memungkinkan terjadinya fitnah dari orang lain yang ...
Kesimpulan dari hadits dan tafsir tersebut adalah haramnya berboncengan antara laki-laki dan perempuan non mahram jika menimbulkan syahwat.
Mungkin sebagian dari kita sering melihat seorang muslimah boncengan dengan orang lain yang bukan mahram-nya, dan pada zaman ini hal ...
Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihIni adalah nasihat Ali bin Abi Thalib tentang akhir zaman.
Lihat LebihBerikut adalah sembilan fakta menarik tentang Islam, di antaranya kami kumpulkan dari berbagai sumber.
Lihat LebihKaum Yahudi pada dasarnya terdiri dari 12 suku dan Yahudi Isfahan merupakan salah suku yang tergolong dalam suku Ephraim.
Lihat LebihSAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...
Lihat Lebih