PBNU: Baiq Nuril Orang yang Taat Hukum
Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi.
Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi.
kini suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban.
Terlebih setelah saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga rekaman percakapan itu tersebar luas.
Melalui tim pengacaranya Baiq Nuril juga berencana akan menguji keputusan penghentian pemeriksaan tersebut melalui sidang praperadilan.
Padahal MA telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Nuril sendiri sudah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 6 bulan karena dianggap menyebarkan percakapan mesum kepsek.
Hotman menegaskan, berarti hukuman terhadap Baiq Nuril Maknum yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) juga tidak ada.
Rencananya, laporan akan diajukan ke kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Senin (19/11/2018).
MA kemudian memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta
Hotman Paris berpendapat, karena Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual, maka dia berhak untuk mempublikasikan.
Membuka, menginspirasi, free to share
© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.