• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

3 Syarat Poligami

by Yudi
4 tahun ago
in Keluarga
Reading Time: 2 mins read
A A
0
[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

SEBAGIAN ulama, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, telah menetapkan bahawa menurut asalnya, Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandung peringatan agar poligami ini tidak disalahgunakan. Ada syarat poligami yang harus juga ditaati.

Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat poligami dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhawatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.

Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan karena hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realitas keadaan masyarakat.

BACA JUGA: Jika Suami Mau Poligami

ArtikelTerkait

Untuk Suami yang Suka Bikin Konten Pamer Kecantikan Istrinya

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

Ini berarti tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.

poligami, adab taaruf, Suami Menikah Lagi, Istri Selingkuh, Perilaku Durhaka Suami terhadap Istri, Suami Nikah Lagi, Cerai, ngomel, syarat poligami
Foto: Unsplash

Oleh karena itu, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

Syarat Poligami: Membatasi jumlah isteri yang akan dinikaninya

Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya; “Maka menikahlah dengan siapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisa ayat 3)

Syarat Poligami: Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya

Misalnya, nikah dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.

Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya; “Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

Syarat PoligamiDisyaratkan pula berlaku adil

Sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT):

BACA JUGA: Inilah 7 Hikmah di Balik Poligami

Fitnah bisa muncul dari mana saja. Nabi Yusuf, Doa Minta Jodoh, Jima Ketika Istri Hamil, Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Hubungan Suami Istri, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Syarat Poligami, Istri Haid, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina, syarat poligami
Foto: Freepik30

“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)

Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja .

Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khawatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja. []

SUMBER: TRIPOD

Tags: syarat poligami
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Muslim Afrika yang Berperan dalam Penyebaran Islam di Amerika

Next Post

MTQ Nasional akan Digelar di Banjarmasin pada Oktober 2022

Yudi

Yudi

Related Posts

kecanduan hp, hp, ponsel, anak, otak, suami, istri

Untuk Suami yang Suka Bikin Konten Pamer Kecantikan Istrinya

12 Juli 2025
rumah tangga, suami, istri

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

10 Juli 2025
uang, istri, suami, dompet, bank emok

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

9 Juli 2025
Anak Laki-laki

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.