• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 27 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Sudah Tahu Hukum Membunuh Ular di Rumah?

Oleh Eppi Permana Sari
6 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Sudah Tahu Hukum Membunuh Ular di Rumah? 1 membunuh ular
6.8k
BAGIKAN

SEBAGIAN dari kita mungkin ada yang takut dengan ular karena meyakini adanya bisa dan lilitan yang ada pada dirinya dan dapat secara tiba-tiba membuat kita terbunuh.

Ular biasanya muncul di sawah, laut, hutan dan alam bebas lainnya. Bagaimana dengan ular yang berada di dalam rumah?

Ular tersebut haruslah dibunuh. Namun, terdapat perbedaan pendapat akan aturan membunuh ular yang berada di dalam rumah oleh beberapa ulama.

Pendapat pertama

Pendapat madzhab Malikiyah dan dirajihkan Ibnu Abdilbaarr rahimahullah. Pendapat ini menyatakan tidak boleh membunuh ular yang ada di dalam rumah sampai diberi peringatan, baik di rumah-rumah di wilayah kota Madinah atau di luar kota Madinah.

ArtikelTerkait

Waktu Hujan, saat Pintu-pintu Langit Terbuka

3 Rahasia Bulan Rajab, Muslim Harus Tahu

5 Faedah Bepergian

4 Sifat Penghindar Api Neraka

Imam Malik rahimahullah berkata, “Lebih aku sukai untuk diperingatkan terlebih dahulu pada ular-ular yang ada di rumah-rumah baik di kota Madinah atau di luar kota Madinah selama tiga hari. (at-Tamhid 16/263). Demikian juga Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata, “Yang benar di peringatkan ular-ular yang ada di rumah semuanya. (at-Tamhîd 16/263).

Pendapat ini didasari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata :

“Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir,” (HR Muslim no. 2236).

Pendapat Kedua

Merupakan pendapat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu. Pendapat ini menyatakan tidak dibunuh seekor pun ular di dalam rumah baik di kota Madinah ataupun diluar kota Madinah kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, maka dibunuh kedua-duanya secara bebas.

Dasar pendapat ini adalah hadits Abu Lubabah yang berbunyi :

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. (Muttafaq ‘Alaih).

Juga hadits yang diriwayatkan imam Muslim dengan sanadnya ke Nafi’ Maula ibnu Umar, beliau berkata:

Ibnu Umar dahulu membunuhi semua ular hingga Abu Lubabah bin AbdilMundzir al-Badri mencerikan kepada kami bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membunuh ular-ular yang ada dirumah. Lalu ibnu Umar berhenti.

Oleh karena itu Nafi’ maula ibnu Umar berkata:

“Sungguh Abu Lubabah bin Abdulmundzir al-Anshari bertepat tinggal di Quba lalu pindah ke kota Madinah. Satu ketika Abdullah bin Umar duduk-duduk bersama beliau membuka satu ruangan. Tiba-tiba ada ular yang ada di rumah dan mereka ingin membunuhnya. Maka abu Lubabah berkata: Sungguh telah dilarang membunuhnya –meninginkan ular rumah- dan diperintahkan untuk membunuh ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis hitam dipunggungnya. Dikatakan keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan janin,” (Riwayat Muslim).

Dalam hadits-hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang ada di rumah seluruhnya tanpa dibatasi dengan harus diperingati, kemudian mengecualikan ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis di punggugnnya. Semoga kita lebih berhati-hati dan terlidung dari yang dapat melukai dri. Wallahu’alam. []

 

Sumber: Ummi

Tags: membunuhular
Share6825SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

69 Tahun Penjajahan, Sekitar 8,6 Juta Yahudi Tinggal di Palestina

Next Post

Sekjen Liga Muslim: Perdamaian Tak akan Terwujud Hanya dengan Teori

Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Terkait Posts

amalan ketika hujan, Hikmah saat Hujan turun, Hal Ghaib yang Hanya Diketahui oleh Allah SWT Saja

Waktu Hujan, saat Pintu-pintu Langit Terbuka

27 Januari 2023
rahasia bulan rajab

3 Rahasia Bulan Rajab, Muslim Harus Tahu

25 Januari 2023
Impian. Faedah Bepergian

5 Faedah Bepergian

24 Januari 2023
Abu Bakar Ash-Shidiq, Hasan dan Husein, qadha Allah

4 Sifat Penghindar Api Neraka

21 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

Oleh Saad Saefullah
27 Januari 2023
0

Akhirnya ya udah, janjian ketemu aja. Dia mau curhat tentang suami dia. 

artis nigeria JJC Skillz

Kembali ke Islam, Artis Nigeria JJC Skillz Ungkap Rasa Gembira

Oleh Eneng Susanti
27 Januari 2023
0

Artis penyanyi Nigeria itu mengungkapkan berita itu dalam serangkaian postingan di akun Instagram terverifikasinya.

Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

Oleh Dini Koswarini
27 Januari 2023
0

Di antaranya adalah sebagai berikut enam keutamaan dzikir Al-Matsurat.

Achraf Hakimi

Pemain Timnas Maroko, Achraf Hakimi Dianugerahi sebagai Olahragawan Terbaik

Oleh Eneng Susanti
27 Januari 2023
0

Sejumlah bintang timnas Maroko pun mencuri perhatian publik, bukan? Salah satu nama yang melambung di timnas tersebut adalah Achraf Hakimi.

Terpopuler

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
KAMMI

Jabatan kades perlu diawasi karena mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit dan berisiko dikorupsi.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications