• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 7 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Sudah Tahu Hukum Membunuh Ular di Rumah?

Redaktur Eppi Permana Sari
4 tahun ago
in Tahukah Anda
Reading Time: 2min read
0
Sudah Tahu Hukum Membunuh Ular di Rumah?

SEBAGIAN dari kita mungkin ada yang takut dengan ular karena meyakini adanya bisa dan lilitan yang ada pada dirinya dan dapat secara tiba-tiba membuat kita terbunuh.

Ular biasanya muncul di sawah, laut, hutan dan alam bebas lainnya. Bagaimana dengan ular yang berada di dalam rumah?

Ular tersebut haruslah dibunuh. Namun, terdapat perbedaan pendapat akan aturan membunuh ular yang berada di dalam rumah oleh beberapa ulama.

Pendapat pertama

Pendapat madzhab Malikiyah dan dirajihkan Ibnu Abdilbaarr rahimahullah. Pendapat ini menyatakan tidak boleh membunuh ular yang ada di dalam rumah sampai diberi peringatan, baik di rumah-rumah di wilayah kota Madinah atau di luar kota Madinah.

Imam Malik rahimahullah berkata, “Lebih aku sukai untuk diperingatkan terlebih dahulu pada ular-ular yang ada di rumah-rumah baik di kota Madinah atau di luar kota Madinah selama tiga hari. (at-Tamhid 16/263). Demikian juga Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata, “Yang benar di peringatkan ular-ular yang ada di rumah semuanya. (at-Tamhîd 16/263).

Pendapat ini didasari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata :

“Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir,” (HR Muslim no. 2236).

Pendapat Kedua

Merupakan pendapat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu. Pendapat ini menyatakan tidak dibunuh seekor pun ular di dalam rumah baik di kota Madinah ataupun diluar kota Madinah kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, maka dibunuh kedua-duanya secara bebas.

Dasar pendapat ini adalah hadits Abu Lubabah yang berbunyi :

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. (Muttafaq ‘Alaih).

Juga hadits yang diriwayatkan imam Muslim dengan sanadnya ke Nafi’ Maula ibnu Umar, beliau berkata:

Ibnu Umar dahulu membunuhi semua ular hingga Abu Lubabah bin AbdilMundzir al-Badri mencerikan kepada kami bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membunuh ular-ular yang ada dirumah. Lalu ibnu Umar berhenti.

Oleh karena itu Nafi’ maula ibnu Umar berkata:

“Sungguh Abu Lubabah bin Abdulmundzir al-Anshari bertepat tinggal di Quba lalu pindah ke kota Madinah. Satu ketika Abdullah bin Umar duduk-duduk bersama beliau membuka satu ruangan. Tiba-tiba ada ular yang ada di rumah dan mereka ingin membunuhnya. Maka abu Lubabah berkata: Sungguh telah dilarang membunuhnya –meninginkan ular rumah- dan diperintahkan untuk membunuh ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis hitam dipunggungnya. Dikatakan keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan janin,” (Riwayat Muslim).

Loading...

Dalam hadits-hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang ada di rumah seluruhnya tanpa dibatasi dengan harus diperingati, kemudian mengecualikan ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis di punggugnnya. Semoga kita lebih berhati-hati dan terlidung dari yang dapat melukai dri. Wallahu’alam. []

 

Sumber: Ummi

Tags: membunuhular
Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Related Posts

5 Makanan saat Haid yang Harus Anda Tahu

Makan Buah Ini Bisa bikin Perut Rata

7 Maret 2021
Dewasa Itu Ketika…

Tips hilangkan Sifat Overthinking

6 Maret 2021
Lebih Utama Menuntut Ilmu di Malam Hari ataukah Shalat Malam?

Lebih Utama Menuntut Ilmu di Malam Hari ataukah Shalat Malam?

4 Maret 2021
Meski Hanya Meridhai Suatu Kemungkaran, Fatal Akibatnya

Meski Hanya Meridhai Suatu Kemungkaran, Fatal Akibatnya

4 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Sekjen Liga Muslim: Perdamaian Tak akan Terwujud Hanya dengan Teori

Sekjen Liga Muslim: Perdamaian Tak akan Terwujud Hanya dengan Teori

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Israel Hancurkan 35 Bangunan Palestina dalam 2 Pekan
Palestina

Israel Hancurkan 35 Bangunan Palestina dalam 2 Pekan

Redaktur Sodikin
28 menit ago
10 Manfaat Tomat agar Wajah Cantik Alami
Dunia Wanita

Pakai Tomat untuk Perawatan Wajah

Redaktur Laras Setiani
59 menit ago
Dubai Larang Kafe Isi Kopi atau Minuman ke dalam Botol Bayi
Dunia

Dubai Larang Kafe Isi Kopi atau Minuman ke dalam Botol Bayi

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
facebook gangguan
Tsaqofah

Awas, Inilah Tipu Daya Setan di Media Sosial

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add