• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 30 Mei 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Suami Tidak Mau Menggauli Istri, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Laras Setiani
3 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Larangan Islam dalam Hubungan Suami Istri Hukum Suami Menolak Ajakan Istri, Ketentuan Azl, Dampak Masturbasi, Waktu yang Baik untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Suami Tidak Punya Syahwat pada Istrinya, Hukum Suami Tolak Ajakan Istri, Istri Haid, Cara Jaga Gairah Istri, Batas Waktu Seorang Suami Berjauhan dengan Istrinya, jima, Jima Ketika Istri Tengah Menyusui, Doa Sebelum Jima Suami Istri

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

TANYAL Mohon pencerahannya, bagaimana hukumnya dalam Islam jika suami tidak mau menggauli istrinya, sedangkan sang istri sudah mencoba mengajaknya? Terima kasih atas jawabannya.

BT

JAWAB: Sepasang suami istri sebaiknya selalu kuat keinginannya untuk menunaikan hak dan kewajibannya, bergaul dengan baik dalam rumah tangga, memberikan sesuatu yang baik dan utama, menyelesaikan masalah-masalah yang terkadang menimpanya, dengan kondisi penuh kasih sayang dan saling memahami dalam rangka mengamalkan firman Allah:

( وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ) البقرة228

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Hukum Membaca Berita Skandal

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

“…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Baqarah: 228)

BACA JUGA: Berapa Kali dalam Sepekan Suami Istri Berhubungan?

Seorang suami tidak boleh mendiamkan istrinya di atas ranjang selama waktu tertentu, kecuali sang istri melakukan nusyuz (membangkang) tidak taat kepadanya, tidak menunaikan hak suaminya, maka dibolehkan mendiamkannya sampai dia bertaubat, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ) النساء/34.

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisa’: 34)

Adapun tanpa adanya nusyuz (membangkang) maka tidak dihalalkan baginya untuk mendiamkannya karena dua hal:

1. Diwajibkan bagi seorang suami untuk menjaga kehormatan istrinya, dan menggauli istrinya sesuai dengan kebutuhannya dan kemampuan suami tersebut.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak menggauli istrinya selama satu bulan atau dua bulan, apakah dia berdosa atau tidak? Dan apakah suami tersebut butuh diajak terlebih dahulu ?

Beliau menjawab: “Diwajibkan bagi seorang suami agar menggauli istrinya dengan baik, karena hal itu termasuk haknya yang paling dianjurkan, lebih besar daripada memberinya makan, menggaulinya adalah wajib.” Dikatakan bahwa: “Wajibnya menggauli istri itu setiap empat bulan sekali”, yang lain mengatakan: “Sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami, sebagaimana halnya dengan memberi nafkah (makan) sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami.” Pendapat inilah yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut,” (Majmu’ Fatawa: 32/271).

2. Bahwa seorang suami yang tidak mau menggauli istrinya –padahal istrinya tidak melakukan nusyuz—selama empat bulan, maka hukumnya berada di bawah undang-undang, ditangani oleh pengadilan dan disuruh menggaulinya atau menceraikannya, dan kalau tidak mau menceraikannya maka hakimlah yang menceraikan.

Ulama Lajnah Daimah berkata: “Barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan agar takut kepada Allah –Ta’ala- dan mengingatkannya akan hak-hak seorang suami yang wajib ditunaikan, maka dia boleh mendiamkannya di atas tempat tidur sesukanya, sebagai bentuk peringatan baginya hingga nantinya mau menunaikan hak-hak suaminya dengan sukarela.”

BACA JUGA: Agar Tidak Diganggu Setan Ketika Berhubungan Suami Istri

Adapun jika seorang suami mendiamkan istrinya (tidak menyentuhnya) di atas tempat tidur lebih dari empat bulan, sengaja menelantarkannya, tanpa ada keteledoran istrinya untuk menunaikan hak-hak suami, maka suami tersebut berada di bawah hukum pengadilan, meskipun tidak bersumpah, disetarakan dengan hukum ilaa’ (bersumpah tidak mau menggauli istrinya).

Kalau selama empat bulan suami tersebut belum juga kembali kepada istrinya dan menggaulinya dari qubul, padahal dia mampu melakukannya, tidak pada masa haid dan nifasnya, maka dia disuruh untuk menceraikannya, namun jika dia menolak untuk kembali kepada istrinya dan tidak mau menceraikannya, maka hakim yang menceraikannya atau membatalkan pernikahannya, jika pihak wanita memintanya demikian,” (Fatawa Lajnah Daimah: 20443). Allahu alam. []

Tags: hubungan suami istrijimasuami istri
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

9 Cara Praktis Atasi Sakit Kepala Pakai Bahan Alami di Rumah (1)

Next Post

9 Cara Praktis Atasi Sakit Kepala Pakai Bahan Alami di Rumah (2-Habis)

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022

Hukum Membaca Berita Skandal

2 September 2022
ustadz adi hidayat, keutamaan penghafal alquran, penyuluhan, melagukan Al-Qur’an, surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

2 September 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Cara Agar Terhindar dari Pikiran Kotor

6 Cara Agar Terhindar dari Pikiran Kotor

Oleh Dini Koswarini
30 Mei 2023
0

Ada beberapa cara agar terhindar dari pikiran kotor.

jalan, mangkrak, ahok

Jalan Layang Non Tol Pluit, Warisan Proyek Mangkrak dari Ahok

Oleh Yudi
30 Mei 2023
0

Kemudian di penghubung jalan layang ini nampak belum dibeton, dan hanya ada batu-batu kerikil dan sisa-sisa rerumputan di bahu jalan.

pks, mardani, pemilu

3 Poin Harapan PKS soal Gugatan Sistem Pemilu yang Belum Diputuskan MK

Oleh Yudi
30 Mei 2023
0

Mardani mengatakan sepanjang berjalannya tahapan pemilu, mayoritas didisain menggunakan sistem proporsional terbuka.

PDIP

Suami Puan Maharani Disebut-Sebut dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS, Ini Respons PDIP

Oleh Yudi
30 Mei 2023
0

Menurutnya, PDIP tidak merancang kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan yang bersih.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

5 Macam Hidayah

Oleh Eneng Susanti
5 Juni 2021
0
saad bin abi waqash

Seberapa berharganya nilai sebuah hidayah?

Lihat Lebih

10 Ayat Alquran tentang Ibadah Haji

Oleh Eneng Susanti
26 Juni 2022
0
layanan umroh, ayat alquran tentang ibadah haji, ihram jamaah haji

Berikut ayat Alquran tentang ibadah haji tersebut:

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications