• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 1 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Tirai Kamar

Suami Menelan ASI Tak Sengaja, Bagaimana?

Oleh Laras Setiani
2 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
jima

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

Dalam kehidupan suami-istri, adalah sesuatu yang tidak terhindari berhubungan ketika istri baru melahirkan, dan secara tidak sengaja suami menelan air susu yang keluar dari istri. Bagaimana hukumnya? Apakah haram hukumnya?

Memang terkadang muncul keraguan di sebagian suami tentang air susu istri yang tertelan suami saat berhubungan. Ragu karena apakah ia sama hukumnya dengan air susu ibu yang diminum oleh seorang anak susuannya?

Sesungguhnya persyaratan susuan yang menjadikannya orang yang menyusu itu anak dari ibu susuannya adalah sebagai berikut:

1. Susuan tersebut terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu darinya. Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi, ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah saw, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas).

ArtikelTerkait

Adab Jima Suami-Istri

Ketika Jima, Bolehkah Mengucapkan Kata-kata Vulgar?

Posisi Paling Baik untuk Jima Suami Istri Menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah

8 Hal yang Harus Diperhatikan Istri ketika Jima

BACA JUGA: Suami Istri Bosan Jima? Lakukan 4 Tips Ini

Imam Malik menambahkan dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi susu kepada makanan lain.

Hal itu apabila anak itu tidak disapih sebelum masa dua tahun sedangkan apabila ia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.

Imam Abu Hanifah menentukan masa susuan itu adalah dua tahun setengah. Setengah tahun itu adalah masa transisi bagi anak itu untuk berpindah dari mengkonsumsi susu kepada makanan yang lainnya.

2. Hendaklah anak itu menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan, dimana anak itu meninggalkan puting susunya dengan kehendaknya tanpa adanya halangan seperti bernafas, istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menjadikannya lupa dari menyusu.

Dalam hal ini tidak pula disyaratkan hisapan-hisapan tersebut harus mengenyangkannya, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i serta pendapat yang paling kuat dari para ulama madzhab Hambali.

Terhadap orang dewasa yang sudah baligh dan berakal yang menyusu kepada seorang wanita maka jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan para fuqoha mengatakan bahwa tidak ada susuan yang menjadikannya mahram kecuali apabila terjadi pada saat ia masih kecil, meskipun terjadi perselisihan dalam penentuan batas usia anak kecil tersebut.

Di antara dalil-dalil yang dipakai jumhur adalah : “…..Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqoroh : 233)

Sabda Rasulullah saw, ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim). Artinya susu yang diminumnya itu mengenyangkannya dan ia tidak memiliki makanan selainnya. Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk didalamnya terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata hanyalah. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 6638)

Dengan demikian air susu istri yang tertelan oleh suaminya saat berhubungan tidaklah menjadikannya haram untuk berhubungan dengannya, tidak pula menjadikannya sebagai anak dari istrinya itu serta tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan mereka.

Pada masa-masa haidh dan nifas pun hal itu tetap diperbolehkan bagi kedua pasangan tersebut, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Haram bin Hakim dari pamannya bahwa dia bertanya kepada Rasulullah saw, “Apa saja yang dihalalkan bagiku terhadap istriku pada saat dia haidh?’ beliau saw menjawab,’Bagimu apa yang berada di atas sarung,” (HR. Abu Daud).

BACA JUGA: Hubungan Suami Istri Itu Sedekah, Maksudnya?

Hadits terebut memerintahkan bagi suami yang ingin menggauli istrinya pada saat haidh adalah pada bagian diatas pusar karena dikhawatirkan akan terjadi persetubuhan pada kemaluannya jika apa yang dibawah pusar juga diperbolehkan terutama bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan gejolak syahwat didalam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Maka barangsiapa yang mengitari daerah larangan maka dikhawatirkan ia akan jatuh ke dalamnya,” (HR. Bukhori Muslim).

Menyentuh, mencium atau menyedot puting susu istrinya hingga menelan air susunya adalah bagian daripada ‘bermain-main’ di dalam bersetubuh seperti halnya terhadap bagian-bagian tubuh lainnya yang dapat menambah kenikmatan bagi kedua pasangan itu sehingga tidaklah ada larangannya. Karena itu semua termasuk dalam batas-batas yang diperbolehkan selama tidak pada duburnya. Allohu alam bi shawwab. []

Tags: hubungan badanhubungan suami istrijima
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makanan Ini akan Lebih Enak jika Dibekukan, Benarkah?

Next Post

Bukan Orang Arab, Inilah Muslim yang 30 Tahun Jadi Pembuat Kaligrafi di Masjid Nabawi

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Larangan Islam dalam Hubungan Suami Istri Hukum Suami Menolak Ajakan Istri, Ketentuan Azl, Dampak Masturbasi, Waktu yang Baik untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Suami Tidak Punya Syahwat pada Istrinya, Hukum Suami Tolak Ajakan Istri, Istri Haid, Cara Jaga Gairah Istri, Batas Waktu Seorang Suami Berjauhan dengan Istrinya, jima

Adab Jima Suami-Istri

13 Januari 2023
hukum ikut KB, Istri Bangkitkan Hasrat Suami,, Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Hukum Menggauli Istri sedang Haid, Puasa Qadha, jima

Ketika Jima, Bolehkah Mengucapkan Kata-kata Vulgar?

9 Januari 2023
Malam pertama atau pun malam berikutnya haruslah menjadi ajang kedekatan kita sebagai suami istri., Ketentuan Azl, Suami Mudah Terangsang, Istri Pernah Berzina, Asma binti Abu Bakar, istri durhaka, Al-Khansa, jima, Khadijah, Istri Kurang Bersyukur

Posisi Paling Baik untuk Jima Suami Istri Menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah

31 Desember 2022
Waktu Terbaik untuk Berjima, jima

8 Hal yang Harus Diperhatikan Istri ketika Jima

31 Desember 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Cara menyeimbangkan dunia dan akhirat ilustrasi doa cepat lunas utang

5 Cara Menyeimbangkan Dunia dan Akhirat

Oleh Eneng Susanti
1 Februari 2023
0

Cara menyeimbangkan dunia dan akhirat

Doa Minta Jodoh Keutamaan Doa Bersyukur Menurut Islam, Sebab Doa Belum Terkabul, Cinta pada Allah, Syarat Diterimanya Tobat, Orang yang Beramal, Penyebab Rezeki Terhambat, Nasihat Ustadz Salim A Fillah, Adab Doa, Doa Ketika Melihat Kematian, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Cara Anak Berbakti pada Orang Tua yang Sudah Meninggal, doa untuk anak, Shalawat Al-Fatih, doa Nabi Musa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Pelancar Rezeki, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Ilahi Rabbi

Doa Sederhana Orang Kaya

Oleh Dini Koswarini
31 Januari 2023
0

Setelah ngobrol sana ke mari, tuan rumah, sahabat saya itu, ngajak doa bersama. Waktu dia doa, saya terdiam.

VIP di Hari Akhir

Jadi VIP di Hari Akhir, Bagaimana Caranya?

Oleh Eneng Susanti
31 Januari 2023
0

Ada loh kalangan muslim yang menjadi VIP di hari akhir kelak. Allah dan Rasul membocorkan beberapa kriterianya kepada kita. Siapa...

Hukum Hijab Punuk Unta

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

Oleh Haura Nurbani
31 Januari 2023
0

Seperti layaknya unta, hijab punuk unta ini adalah gaya kerudung yang sengaja dibuat tonjolan di belakang kepala. Lalu, bagaimana hukum...

Terpopuler

Polisi Pemilik Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur hingga Tewas Diduga Miliki Selingkuhan

Oleh Yudi
31 Januari 2023
0
polisi

Ditegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi 'istri polisi' ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Lihat Lebih

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Dukung Anies Jadi Capres 2024, Ini Pertimbangan PKS

Oleh Yudi
31 Januari 2023
0
pks

Kriteria pertama untuk capres yang didukung PKS adalah soal sosok simbol perubahan. Kriteria kedua adalah soal karakter 'nasionalis-religius'.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications