• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 22 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Suami Ditalak Istri

Redaktur Yudi
2 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2min read
0
Bertengkar, Bagaimana Cara Berbaikan dengan Suami?

Ilustrasi Foto: Shutterstock

Soal: Assalamu ‘alaikum, ustadz, saya ada pertanyaan:

1). Bagaimana apabila suami ditalak istri?
2). Apakah artinya hubungan suami istri sudah berakhir secara hukum agama?

Syukran atas penjelasannya.

Jawab:

Hak talak (menceraikan) itu ditangan suami, bukan ditangan istri. Berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ

“Talak itu hanyalah hak seorang yang mengambil betis (kinayah dari jimak, yaitu suami).”[ HR. Ibnu Majah : 2081 dan selainnya].

BACA JUGA: Suami Melaknat Isteri = Jatuh Talak?

Sanad hadits di atas dhaif (lemah) karena ada seorang rawi bernama Ibnu Lahi’ah, seorang rawi yang lemah. Akan tetapi terdapat mutaba’ah dalam “Mu’jam Al-Kabir” (1/156/3) sehingga naik ke derajat hasan lighairihi.(Irwaul Ghalil : 7/110).

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w.676 H) berkata :

المجموع شرح المهذب (17/ 10)
وقال ابن القيم: ان حديث ابن عباس وإن كان في اسناده ما فيه فالقرآن يعضده وعليه عمل الناس

“Ibnul Qayyim berkata : Sesungguhnya hadits Ibnu Abbas, walaupun di dalam sanadnya ada kelemahan, akan tetapi Al-Qur’an telah menguatkan (makna)nya. Dan amalan manusia di atasnya.”

BACA JUGA: Suami Talak 3 Istrinya dalam Keadaan Marah, Bagaimana Hukumnya?

Loading...

Imam Al-Mawardi –rahimahullah- (w.450 H) berkata :

الحاوي الكبير (10/ 109)
مَعْنَاهُ إِنَّمَا يَمْلِكُ الطَّلَاقَ مَنْ مَلَكَ الْأَخْذَ بِالسَّاقِ، يَعْنِي الْبُضْعَ

“Maknanya, talak itu hanyalah dikuasi oleh seorang berkuasa untuk mengambil betis, maksudnya kemaluan (suami).”

Maka talak yang muncul dari seorang istri kepada suaminya, tidak dianggap jatuh oleh syari’at. Sehingga pernikahannya tetap sah seperti semula. Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: IstrisuamiTalak
Yudi

Yudi

Related Posts

Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?

Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?

19 Januari 2021
Ketidaktahuan Adalah Salah Satu Sebab Mendapatkan Keringanan dalam Syariat

Ketidaktahuan Adalah Salah Satu Sebab Mendapatkan Keringanan dalam Syariat

19 Januari 2021
Ciri Orang Sombong, Menolak Kebenaran

Meninggi kepada Orang Sombong Itu Kebaikan

12 Januari 2021
Nasihat Adalah Ketulusan

Nasihat Adalah Ketulusan

11 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Tutur Kata Rasulullah

Hitungan Kebaikan dan Kejahatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Sedekah Manakah yang Paling Besar Pahalanya? Ini Kata Nabi
Keajaiban Sedekah

Sedekah untuk Mencegah Bencana

Redaktur Sodikin
27 menit ago
Istri Berbuat Nusyuz, Begini Solusinya
Islam 4 Beginner

Istri Berbuat Nusyuz, Begini Solusinya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
27 menit ago
Menyerupai Pesawat Luar Angkasa, Masjid Starlit Curi Perhatian di Qatar
Muslimtrip

Menyerupai Pesawat Luar Angkasa, Masjid Starlit Curi Perhatian di Qatar

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Berbahagialah Orang yang Berniat Melunasi Utangnya
Syi'ar

Bolehkah Uang Pajak Dibayar dari Zakat?

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add