• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 24 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Soal RUU Terorisme, ICJR: Proses Pembahasan RUU Harus Cermat dan Hati-hati

Oleh Ari Cahya Pujianto
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara.Foto: ICJR

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara.Foto: ICJR

1
BAGIKAN

JAKARTA—Terkait polemik revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Anti-terorisme ditanggapi oleh  Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara.

Anggara meminta pemerintah dan DPR tak buru-buru mengesahkan Revisi dan Ia mengatakan masih banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam RUU tersebut.

“Proses pembahasan RUU harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar upaya pembentukan hukumnya tidak mencederai kebebasan sipil,” ujar Anggara, pada Ahad (20/5/2018) kemarin.

Anggara menjelaskan, Pihaknya menyoroti sejumlah poin yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut di antaranya soal definisi, pidana mati, dan penangkapan pelaku teror. Dalam sejumlah pembahasan, definisi terorisme termasuk salah satu yang banyak menimbulkan perdebatan.

ArtikelTerkait

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

Soal Zulhas Bagi-bagi Uang Gocapan, Zita PAN: Dia Memang Hobinya Sedekah

Menurut Anggara, definisi terorisme termasuk pembahasan yang krusial karena menyangkut hak asasi manusia.

Ia menyarankan agar definisi terorisme ditafsirkan menjadi sebuah tindakan yang menimbulkan kematian atau luka serius dengan niat untuk menimbulkan ketakutan yang serius dalam masyarakat.

“Jadi definisi ini harus dirumuskan hati-hati dan tidak ambigu,” katanya.

Kemudian tentang pidana mati, dalam RUU diatur bahwa hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana mati. Namun menurut Anggara penerapan pidana mati ini tak tepat karena justru menimbulkan inspirasi baru kegiatan teror lainnya.

Anggara mengatakan hukuman mati bagi pelaku teror akan dianggap sebagai sebuah kehormatan dan membuat program deradikalisasi tak berkembang.

“Terhadap pidana mati kami meminta presiden mengkaji secara serius dan menghapuskan hukuman tersebut,” ucap Anggara.

Kemudian terkait penangkapan, RUU tersebut mengatur perpanjangan masa penangkapan dengan tujuan menggali jaringan terorisme.

“Jangka waktu penangkapan harusnya tidak perlu diatur dan tetap harus dipastikan hak-haknya selama proses peradilan,” pungkasnya. []

SUMBER: CNN

Tags: PembahasanRUUterorisme
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menag Rilis 200 Penceramah, Hanafi Rais: Itu Dapat Memecah Belah Umat

Next Post

Tingkatkan Kualitas, Direktur Suqiya Zamzam: 100 Sampel Air Zamzam Diperiksa Setiap Hari

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

24 September 2023
kaesang

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

24 September 2023
gibran

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

24 September 2023
zulhas

Soal Zulhas Bagi-bagi Uang Gocapan, Zita PAN: Dia Memang Hobinya Sedekah

24 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

kaesang

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyebut Kaesang menyadari bahwa PSI membutuhkan vote getter.

gibran

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Bestari mengatakan jika Gibran menjadi cawapres Ganjar, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa PAN dan Golkar kembali.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.