JAKARTA–Anggota Komisi DPR RI Komisi III Al-Muzzammil Yusuf menanggapi kabar penerapan wajib baca Al Quran sebagai syarat pembebasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Ia mendukung syarat tersebut karena mampu merangsang narapidana untuk belajar agama Islam. Muzammil membantah jika penerapan syarat itu malah menciptakan ketidaknyamanan di kalangan narapidana.
BACA JUGA: Kalapas Wajibkan Napi Baca Al Quran, Menkumham: Itu Melampaui Kewenangannya
“Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Al Quran itu membikin keonaran di tengah penghuni lapas yang Muslimin,” katanya pada wartawan, Senin (24/6/2019) malam.
Politikus PKS tersebut merasa penerapan syarat baca Al Quran bukan suatu kewajiban bagi narapidana, melainkan sebagai langkah maju agar narapidana mau belajar Al Quran.
“Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak,” ujarnya.
Walau begitu, menurutnya wajar bila kebijakan tersebut menuai polemik hingga penolakan. Sebab, ia mengakui ada pihak-pihak yang tak ingin agama Islam punya pengaruh kuat di Lapas.
“Tapi kalau syarat itu membuat enggak nyaman sebagian pihak mungkin saja. Karena dikhawatirkan akan ada Islamisasi Lapas,” ucapnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan ketika wajib baca Al Quran diterapkan sebagai syarat pembebasan itu melampaui kewenangan kalapas.
“Yasonna pun menonaktifkan Kepala Lapas B Polman Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Al Quran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat. Aturan yang diterapkan tersebut ternyata berujung polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di sana. “Iya itu sudah ditarik orangnya ke kanwil,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (24/6/2019).
BACA JUGA: Tolak Usulan KPK Tempatkan Koruptor di Nusakambangan, Ini Penjelasan Menkumham
Yasonna menilai aturan baru yang diterapkan di Lapas Polewali Mandar tersebut terkesan memaksakan. Sebab, narapidana yang telah memenuhi syarat secara undang-undang seharusnya bisa bebas.
“Bahwa tujuannya itu baik, iya. Tapi membuat syarat, itu melampaui UU. Kalau nanti dia nggak khatam-khatam walaupun secara undang-undang sudah lepas kan nggak bisa. Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan nggak boleh, akhirnya memancing persoalan,” kata dia. []
SUMBER: REPUBLIKA