• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 17 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Soal Obat yang Tak Ada Lisensi Halal

Oleh Saad Saefullah
3 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto hanya ilustrasi

Foto hanya ilustrasi

12
BAGIKAN

 

Soal Obat yang Tak Ada Lisensi Halal 1Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

DOK, sekarang ini tengah marak soal obat yang tidak halal. Sebagai umat Muslim, apa yang harus kami sikapi terkait hal ini? Terutama ketika kita sakit….. Terima kasih.

Farid

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Bagi umat Islam, mengkonsumsi makanan yang halal adalah kewajiban. Namun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama khusus dalam obat-obatan.

BACA JUGA: Menkes: Kebutuhan pada Vaksin dan Obat Halal Menjadi Tantangan Dunia Islam

Ada yang berpendapat bahwa obat sama dengan makanan sehingga wajib dari bahan yang halal. Ada yang berpendapat sebaliknya, karena kalaupun terbuat dari bahan yang haram, semisal tulang babi, tapi sudah diolah sedemikian rupa sehingga unsur asalnya hilang. Dengan perumpamaan seperti khamr yang haram, tapi jadi halal setelah berubah menjadi cuka.

Bagaimana menyikapinya? Saya sebagai dokter muslim tentu lebih tenang jika meresepkan obat-obatan yang ada label halalnya. Namun jika belum ada, “terpaksa” saya meresepkan obat yang ada, meski belum ada label halalnya.

BACA JUGA: 3 Negara Ini Dinobatkan Sebagai Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia

Begitu juga halnya dengan pasien sendiri. Dalam agama kita diwajibkan berobat jika sakit. Apakah jika tidak ditemukan label halal pada obat lantas tidak makan obat? Tentu tidak demikian. Barangkali pernyataan ini bisa diperdalam oleh ahli fiqh.

Namun dalam hal ini kita tetap mendorong pemerintah via Depkes / BPOM dan MUI duduk bersama. Seperti halnya obat-obatan herbal, obat kimia sintetik pun baiknya diberi label halal, sehingga baik dokter maupun pasien mendapatkan ketenangan. Wallahualam. []

Tags: lisensi obat halalobat halalobat lisensi halal
Share12SendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Akibat Penggalian Terowongan Israel, Tanah di Silwan Retak-retak

Next Post

Menlu Banglaedesh: Kami Tak Mampu lagi Tampung Pengungsi Myanmar

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Foto: Pinterest

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist