JAKARTA—Terkait isu banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia yang membuat sebagian masyarakat meminta Pemerintah mengambil tindakan ditanggapi oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Hanif menilai jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar, yaitu sekitar 85 ribu orang pada akhir 2017.
Hanif mengatakan bahwa penilaian itu, berdasarkan rasio jumlah tenaga kerja asing dengan jumlah penduduk Indonesia.
“Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa,” kata Hanif, pada Senin (23/4/2018) kemarin.
Kemudian, Hanif membandingkan jumlah TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab dan Qatar.
Hanif menyebut jumlah TKA di Uni Emirat Arab dan Qatar sama dengan jumlah penduduknya.
Hanif menepis kekhawatiran terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang dipandang sejumlah pihak bakal memicu lonjakan TKA di Indonesia.
Dia mengatakan perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, melainkan untuk mengatur tentang percepatan izin TKA.
Pemerintah tetap terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing. Pengawasan dilakukan dalam bentuk represif, nonrepresif, periodik dan insidentil.
“Kami juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” pungkasnya. []
SUMBER:CNN
Discussion about this post