• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Rabu, 18 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Soal Isu Dosen Hayati Diberhentikan karena Memakai Cadar, Ini Kata Menteri Agama

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
dosen hayati

Menag Lukman Hakim Saefudin. Foto: Geosiar

MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin menepis isu yang mengatakan dosen Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena perkara cadar. Lukman menegaskan, Hayati diberhentikan karena kerap mangkir.

“Yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tapi karena mangkir,” kata Menag Lukman lewat akun Twitter resminya @lukmansaifuddin, Sabtu (23/2/2019). Lukman meluruskan informasi liar yang beredar bahwa Hayati diberhentikan karena mempertahkan cadar.

Senada dengan Menag, Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian Hayati Syafri sebagai ASN karena rekam jejak kehadiran.

BACA JUGA: Lukman Hakim: Kemenag Tak Ajukan Tambahan Kuota Haji Sebelum Tenda Mina Mencukupi

“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul Badruttamam dikutip detikcom dari situs resmi Kemenag.

“Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” sambungnya menegaskan.

Menurut Nurul, tidak benar bahwa Hayati diberhentikan karena keputusannya mempertahankan cadar. Pertimbangan pemberhentian menurutnya semata-mata karena alasan disiplin.

Nurul mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Kemenag Bangsat, Ini Tanggapan Lukman Hakim

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, lanjut Nurul, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN,” tegasnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: DosenhayatiMenag
Share351SendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Menyikapi Rasa Marah Sesuai Tuntunan Islam

Next Post

Bunda, Hati-Hati Memilih Mainan Anak

Yudi

Yudi

Related Posts

Program Magang Mahasiswa Bersertifikat

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

22 April 2022
Jakarta Islamic Girls Boarding School

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

10 Maret 2022
vaksin booster halal,

2 Jenis Vaksin Booster Halal yang Direkomendasikan MUI

15 Februari 2022
Pinjol

Rawan Terjerat Utang, Perusahaan Perlu Bantu Edukasi Karyawan Mengenai Bahaya Pinjol Ilegal

11 Februari 2022
Please login to join discussion
Advertisements shopee ramadhan

Ramadhan

Foto: Nussa Official

Ajak Jaga Kebersihan, Video Nussa Viral

by Eneng Susanti
11:20 am
0

...

Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, Apakah Mazi Membatalkan Wudhu

Apa Hukum jika Air Tertelan Akibat Berkumur saat Berpuasa?

by Adam
9:45 am
0

...

Ilustrasi. Foto: 
IslamiCity

Apakah Nuzulul Quran Itu Lailatul Qadar?

by Eneng Susanti
11:30 am
0

...

Abu Bakar Ash-Shiddiq

Hidup Sehat, Ikuti Panduan Belanja Bahan Makanan Selama Ramadhan (2-Habis)

by Adam
1:15 pm
0

...

Ilustrasi. Foto: The Independent

Keutamaan Memberi Makanan Berbuka Puasa

by Sodikin
3:00 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.