JAKARTA—Terkait penerbitan peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) ditanggapi oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
Sohibul mengatakan dengan tegas bahwa dirinya mendukung penerbitan peraturan tersebut. “Sudah berulang kali saya sampaikan PKS setuju. Bahkan kemarin kita kedatangan 17 duta besar uni eropa itu ditanyakan dan saya tegaskan PKS setuju dengan itu,” ujar Sohibul, pada Senin (2/7/2018) kemarin.
BACA JUGA: Terkait Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Komnas HAM: Tak Ada Pelanggaran Konsep HAM
Karena menurut sohibul, Sejak awal juga PKS tidak pernah mengajukan caleg yang sebelumnya menjadi narapidana kasus korupsi.
“Sejak awal PKS memang tidak pernah mencalonkan napi koruptor. Tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Ini Tanggapan PKS
“Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU,” tandasnya. []
SUMBER: REPUBLIKA