BABEL–Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung melahirkan seorang anak perempuan. Dia melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter.
Pihak keluarga lantas mengadukan kasus siswi SMP melahirkan ini ke pihak kepolisian. Pasalnya, pihak laki-laki tak mau bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
BACA JUGA:Â Siswi Calon Paskibraka Meninggal Dunia, Keluarga: Tubuhnya Lebam-lebam
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah ( PKAD ) Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah, kedua pihak sudah melakukan mediasi saat usia kandungan siswi SMP ini memasukan 8 bulan.
“Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi,” kata Sapta Qodriah.
Sapta Qodriah mengatakan, mediasi tersebut menemui jalan buntu karena pihak laki-laki tidak mengakui anak tersebut.
Sampai-sampai, kata Sapta Qodriah, pihak laki-laki menantang untuk melakukan tes DNA.
“Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA,” kata Sapta Qodriah
Namun keluarga dari siswi SMP yang melahirkan, memastikan anaknya hanya berhubungan dengan satu pria. Pihak keluarga siswi SMP meyakini anaknya hanya berhubungan dengan satu pria hingga hamil dan melahirkan.
Atas saling lempar tersebut, KPAD pun menjadi gerah. Bila nanti kedua belah pihak tidak juga mencapai kata sepakat, maka rekomendasi akan diterbitkan karena saat ini sudah ada laporan ke polisi.
“Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang,” ujar dia.
BACA JUGA:Â Kabar Terbaru Mahasiswi yang Ngaku Diculik Supaya Ditebus Orang Tua
Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah melakukan kunjungan ke rumah siswi SMP yang melahirkan, Sekretaris KPAD Babel Try Murtini merasa prihatin.
“Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban,” ucapnya. []
SUMBER: TRIBUNNEWS