• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Sistem Deposito Menurut Syariat Islam

Oleh Laras Setiani
6 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
Foto: pexles

Foto: pexles

0
BAGIKAN

DALAM hal perbankan dan produknya, salah satunya yaitu tabungan dan deposito agar terhindar dari bahaya hidup boros dalam islam, pada dasarnya telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Sebagai contoh pada saat Nabi SAW dipercaya masyarakat Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah,

Nabi meminta kepada Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan semua tabungan tersebut kepada para pemiliknya. Selain itu, Menabung adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam, karena dengan menabung berarti seorang muslim mempersiapkan diri untuk pelaksanaan masa yang akan datang sekaligus untuk menghadapi hal hal yang tidak diinginkan.

Sebagaimana Allah berfirman  dalam surat al Hasyr ayat 18 tentang prinsip pengelolaan uang dalam islam sebagai berikut:  “Hai orang orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S al Hasyr: 18 )

Deposito Konvensional dan Deposito Syariah

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Produk deposito yang dilakukan dengan niat melakukan cara hidup hemat menurut islammerupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam produk deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Produk deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank dengan sistem penyetoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah melewati waktu tertentu.  Produk deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Produk deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya produk deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan.

Sedangkan Produk deposito syariah yang merupakan salah satu tips menabung dalam islam adalah produk produk deposito atau tabungan berjangka yang dijalankan berdasarkan hukum islam, dimana transaksinya menggunakan prinsip syariah. Produk deposito syariah juga termasuk dalam tabungan syariah yang dinilai halal dan menguntungkan, khususnya bagi umat muslim yang mengedepankan prinsip syariah dalam pengelolaan keuangannya.

Produk deposito syariah memiliki perbedaan yang menonjol jika dibandingkan dengan produk deposito konvensional, yaitu dalam pemberian keuntungan. Jika dalam produk deposito konvensional, keuntungan yang diperoleh berdasarkan bunga tetap. Sedangkan produk deposito syariah menggunakan sistem bagi hasil yang ditentukan oleh nisbah/ porsi yang telah disepakati sebelumnya.

Hukum Deposito dalam Islam

1 Deposito di Masa Rasulullah dan Dasar Hukumnya

Dalam Islam akad mudharabah untuk produk deposito dibolehkan sebab termasuk jenis investasi yang diperbolehkan dalam islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara rab al mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus.

Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al Qur‟an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan karavan dan perdagangan jarak jauh. Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentuk kerjasama ini adalah :

Surah al Muzzammil ayat 20 :“….dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah….” (Al muzammil : 20).
Surah al Baqarah ayat 198 : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu….”. (al Baqarah : 198).
Kedua ayat tersebut di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi.

Abbas Ibn al Muthalib
“Tuan kami ‘Abbas Ibn Abd al Muthalib’ jika menyerahkan hartanya (kepada seorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah lembah, dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak atau berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakanAbbas Ibn Abd al Muthalib ini sampai kepada Rasulullah SAW, dan Rasul membolehkannya”. (HR. Ath Tabrani).

Dikatakan bahwa Nabi dan beberapa Sahabat pun terlibat dalam kongsi kongsi Mudharabah. Menurut Ibn Taimiyyah, para fuqaha menyatakan kehahalan mudharabah berdasarkan riwayat riwayat tertentu yang dinisbatkan kepada beberapa Sahabat tetapi tidak ada Hadits sahih mengenai mudharabah yang dinisbatkan kepada Nabi.

2 Bunga dalam Deposito

Produk deposito merupakan produk perbankan yang dimaksudkan sebagai bentuk tabungan. Artinya, mengajak orang untuk menabung yang nilainya akan bertambah serta mendapatkan keuntungan dari penggunaan dana setoran. Dalam kajian fikih, tabungan dikenal dengan istilah istishna’. Dalam tabungan terkandung nisbah atau porsi keuntungan yang wajib diberikan

pelaku usaha kepada shohibul maal (pemilik harta) yaitu nasabah melalui mudlarib (wakil pelaku usaha), dalam hal ini bank. Nisbah ini ditetapkan di awal ketika nasabah menyatakan mendaftar produk produk deposito dan sifatnya tetap. Dalam sistem perbankan konvensional, nisbah keuntungan disebut dengan bunga produk deposito.

Terkait hal ini, Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas’ud Al Kasani memberikan penjelasan dalam kitab Badai’us Shana’i. ” Bila (jenis akad) sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa bila disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haknya, sedangkan sisanya merupakan hak pemilik harta sebab modalnya.”

Sementara terkait apakah bunga produk deposito termasuk riba, Az Zuhaily dalam kitab Al Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah menerangkan terdapat sebuah kaidah dalam fikih untuk dijadikan dasar. ” Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya.”

Dari penjelasan ini, meskipun namanya adalah bunga produk deposito, namun itu sebenarnya nisbah keuntungan. Nisbah tersebut muncul karena uang produk deposito digunakan sebagai modal usaha pihak tertentu yang disalurkan oleh bank. Sehingga dapat disimpulkan bahwa deposito diperbolehkan dalam islam dan hukumnya halal.

3 Menurut MUI

Perbedaan utama antara produk deposito konvensional dan syariah terletak pada sistem pembagian keuntungan. Jika produk deposito konvensional memberikan keuntungan sesuai bunga yang diterapkan, produk deposito syariah menawarkan sistem bagi hasil atau nisbah. Pada produk deposito konvensional, perhitungan bunga memiliki rumus tersendiri tergantung banyak faktor,

seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Suku bunga yang ditawarkan juga berbeda tergantung dari kebijakan masing masing bank.  Menurut MUI / Majelis Ulama Indonesia, bunga bank ini haram hukumnya karena termasuk riba atau keuntungan yang diperoleh dari cara cara yang dilarang hukum Islam. Maka dari itu digunakanlah sistem nisbah dengan pembagian hasil sesuai rasio yang disepakati antara bank dan nasabah.

4 Deposito yang Dihalalkan

Produk deposito yang halal ialah yang memiliki hukum akad mudharabah. Dalam produk deposito syariah dikenal istilah akad mudharabah yang berarti bahwa nasabah memercayakan dananya untuk dikelola oleh bank dengan prinsip syariah. Dalam akad mudharabah ini dijelaskan rasio keuntungan yang akan kamu peroleh. Misalnya saja, ketika akad disepakati bahwa rasio yang digunakan adalah 65:35. Artinya, kamu akan mendapatkan bagi hasil sebesar 65% dan bank mendapatkan 35%.

Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dari landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Berdasarkan prinsip ini bank syariah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga pengusaha yang meminjam dana. Produk deposito mudharabah adalah produk deposito dengan akad antara pemilik dana sebagai shohibul maal‟ (nasabah /pemilik dana) dengan bank sebagai pengelola dana atau “mudhorib‟ untuk mengelola dana dan memperoleh laba serta dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Pada produk deposito mudharabah ini memang dirancang sebagai sarana untuk tabungan orang orang yang mempunyai dana sehingga dana tersebut akan menghasilkan nisbah bagi hasil yang menguntungkan yang akan diberikan setiap bulannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Aplikasi dalam perbankan akad mudharabah biasanya diterapkan pada produk produk pendanaan dan pembiayaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada:

Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya
Produk deposito biasa dan produk deposito special dimana produk deposito special dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murobahah saja atau ijaroh saja
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:

Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
Tabungan khusus, disebut juga mudharabah muqoyadoh dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat syarat yang telah ditetapkan oleh shohibul maal. []

SUMBER: DALAMISLAM

Tags: DepositoSyariat Islam
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapakah Orang yang Paling Bahagia Itu?

Next Post

Hari Asyura adalah Hari Lebaran Anak Yatim, Benarkah?

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 deposito

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.