• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 28 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Sidang Kasus Ranu Hadirkan Saksi Ahli Jurnalistik

Redaktur Eva F Hasan
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1min read
0
Sidang Kasus Ranu Hadirkan Saksi Ahli Jurnalistik

Foto: INA

SEMARANG–Sidang lanjutan wartawan Panjimas.com, Ranu Muda di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/5/2017), menghadirkan Mahladi selaku saksi ahli jurnalistik.

Mahladi adalah mantan Wartawan Republika yang kini menjadi Pimred Kelompok Media Hidayatullah.

Menurut Mahladi, mencari data dan fakta adalah tugas profesional seorang jurnalis. Dalam menjalankan profesinya, seorang jurnalis dibolehkan mengikuti rapat sebuah organisasi demi mendapatkan sebuah fakta yang valid.

Hal ini dipaparkan saksi ahli terkait keterlibatan Ranu yang diundang dalam rapat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).

“Jadi bisa saja seorang jurnalis ikut rapat dalam organisasi,” papar pria yang mengampu 4 mata kuliah jurnalistik di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mohammad Natsir, Jakarta ini, sebagaimana dilaporkan Islamic News Agency.

Hal ini, lanjut Mahladi, lumrah dilakukan para wartawan sebagaimana seorang wartawan terbiasa mengikuti rapat-rapat di DPR.

“Cuma dia tidak boleh memberikan usulan-usulan. Dia hanya boleh merekam,” ujar Mahladi yang sudah 20 tahun menjadi wartawan ini.

Dalam sidang ini, Jaksa lalu bertanya apakah boleh seorang redaktur pelaksana melakukan inisiatif liputan tanpa instruksi pimred. Mahladi mengatakan, hal itu boleh saja dilakukan.

“Dalam struktur redaksi, posisi tertinggii ada di pemimpin redaksi. Di bawah pimred ada Redaktur Pelaksana. Jadi dengan struktur ini, sangat mungkin seorang redaktur pelaksana mengambil keputusan sendiri,” jelas Mahladi menerangkan.

Lebih lanjut Mahladi juga mengatakan, seorang reporter di lapangan bisa melakukan liputan baik karena inisiatif sendiri maupun atas dasar perencanaan redaksi.

“Setelah itu, dia menulis dan hasilnya dilaporkan kepada redaktur,” papar redaktur ahli Majalah Gontor tahun 2003-2007 ini.

Sementara itu, saksi ahli lain yang dihadirkan adalah dosen psikologi Universitas Diponegoro, Dr. Hastaning Sakti.

Wanita yang merampungkan program doktor di UGM ini diminta menganalisa video tindakan Ranu yang memotret insiden di Social Kitchen. Jaksa mempersoalkan apakah itu dilakukan karena sebuah instruksi. Dengan lugas, Hastaning menjawab bahwa hal itu bukan instruksi, melainkan insting.

“Itu adalah insting seorang fotografer,” tukas Hastaning menjelaskan. (Pizaro/INA)

Tags: Ranu Muda
Eva F Hasan

Eva F Hasan

Related Posts

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

BWI: Wakaf Uang, Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

11 Februari 2021
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

Kepala BMKG ungkap Teori tentang Dentuman Misterius di Berbagai Daerah

7 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ramadhan

Jelang Ramadhan, Raja Salman Kirim Bantuan 250 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Kecerdasan Aisyah
Sirah

Sifat Perempuan Paling Utama Menurut Aisyah binti Abu Bakar

Redaktur Yudi
36 menit ago
Belanja untuk Menyenangkan Diri Sendiri
Uncategorized

Belanja untuk Menyenangkan Diri Sendiri

Redaktur Laras Setiani
36 menit ago
Jika Menjatuhkan Mushaf Alquran, Harus Bagaimana?
Miracle of Quran

Ayat-Ayat Hukum dalam Alquran, Ada Berapa?

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Hukum Mengambil Upah Mengajar Alquran
Ramadhan

Keutamaan Tadarus Alquran di Bulan Ramadhan

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add