• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Shalati Jenazah yang Hanya Ditemukan Sebagian, Bagaimana?

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: beyondtrust

Ilustrasi. Foto: beyondtrust

0
BAGIKAN

TANYA: Apakah jenazah yang jasadnya tidak utuh alias ditemukan sebagian tetap dishalati?

 

JAWAB: Imam an-Nawawi rah berkata, “Apabila anggota tubuh jenazah hanya ditemukan sebagiannya, kami telah menyebutkan bahwa menurut mazhab kami (mazhab asy-Syafi’i), potongan tubuh tersebut tetap dishalati, baik potongan tersebut jumlahnya sedikit maupun banyak. Imam Ahmad pun berpendapat demikian.” (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 5/255)

BACA JUGA: 4 Perlakuan Terhadap Jenazah Menurut Islam

ArtikelTerkait

Mengapa Membaca QS At-Taubah Tidak Dimulai dengan Bismillah?

Bolehkah Muslim Memakai Gigi Emas?

Puasa Senin Kamis Pada Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Beliau juga menyebutkan pendapat ulama yang lain, seperti pendapat Abu Hanifah, yang menyatakan bahwa jika potongan tersebut ditemukan lebih dari separuh, ia dimandikan dan dishalati. Namun, jika kurang dari itu, ia tidak dimandikan dan tidak dishalati. Sementara itu, Imam Malik berpendapat, kalau hanya sedikit, ia tidak dishalati. Ada juga yang berpendapat tidak perlu dishalati secara mutlak.

Namun, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mazhab asy-Syafi’i dan Ahmad, yaitu tetap dimandikan dan dishalati, baik potongan tersebut sedikit maupun banyak.

BACA JUGA: Doa saat Mengiringi Jenazah

Walaupun begitu, pendapat ini masih menyisakan pertanyaan. Apabila kemudian ditemukan lagi potongan tubuhnya yang lain, setelah yang pertama dikuburkan, para ulama mengatakan bahwa potongan tersebut tetap dimandikan dan dikafani. Namun, mereka berselisih pendapat, apakah ia dishalati atau tidak?

Wallahu a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah tidak perlu dishalati lagi. Sudah cukup dengan shalat yang pertama. Oleh sebab itu, mereka mengatakan, ketika menyalatinya, hendaknya diniatkan untuk seluruh anggota tubuh dan roh mayit tersebut sekaligus. Wallahu a’lam bish-shawab. []

SUMBER: ASYSYARIAH

Tags: shalat jenazahshalat jenazah tidak utuh
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Menikah karena Rupa, Berkaca pada Kisah Abdurrahman

Next Post

Jaga Imunitas Tubuh dengan Konsumsi Jahe Merah dan Kunyit, Ini Manfaatnya!

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

QS At-taubah

Mengapa Membaca QS At-Taubah Tidak Dimulai dengan Bismillah?

10 Agustus 2022
gigi emas, perawatan gigi, hukum vaneer gigi

Bolehkah Muslim Memakai Gigi Emas?

22 Juli 2022
puasa qadha, puasa muharram, puasa senin kamis pada hari tasyrik, puasa dzulhijjah, amalan setelah Ramadhan, puasa rajab

Puasa Senin Kamis Pada Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?

11 Juli 2022
arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist