• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 19 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Shalat sambil Memejamkan Mata, Ini 4 Hukumnya

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
shalat sambil memejamkan mata

Ilustrasi (source: Wikipedia)

0
BAGIKAN

SHALAT sambil memejamkan mata, kadang hal itu dilakukan sebagian muslim. Ya, seseorang kadang melakukan itu untuk mengatasi hilangnya konsentrasi atau fokus saat shalat karena berhadapan dengan gambar atau ukiran yang menarik perhatian. Alasannya tersebut terkait dengan menciptakan kekhusyu’an dalam shalat.

Lantas, bagaimana hukum memejamkan mata saat shalat tersebut? Jika seseorang melakukannya, apakah sholatnya tetap sah?

Dikutip dari Konsutasi Syariah, terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”

Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim. Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan:

  1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
  2. Mus’ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini, ”Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 – 46).

Jadi, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil. Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilai hadis tersebut hadis munkar.

BACA JUGA: Shalat Sambil Gendong Anak yang Pakai Popok

Sementara itu, dalam kitab Zadul Ma’ad, Imam Ibnul-Qayyim menulis satu pembahasan khusus tentang masalah shalat sambil memejamkan mata ini. Di awal pembahasannya, dia menyatakan bahwa memejamkan mata dalam sholat bukanlah cara sholat yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.

Imam Ibnul-Qayyim juga membawakan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya.

Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah memejamkan mata ketika sholat. Ada yang memakruhkannya, seperti pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya. Menurut pendapat ini, makruhnya perbuatan itu karena menyerupai ibadah orang Yahudi.

Dalam kitab ‘Roud’ ditegaskan bahwa makruhnya karena hal itu termasuk prilaku orang Yahudi (Roudul Murbi’, (1/95). Begitu dalam kitab Manarus sabil dan Kafi serta Zad, karena hal itu mengarah untuk tidur (Manarus Sabil, [1/66] dan  Kafi, [1/285]). Dalam kitab ‘Al-Iqna’ pun ditegaskan akan makruhnya kecuali kalau ada kebutuhan seperti takut (sesuatu) yang dilarang. Melihat budak wanita, istri atau orang asing telanjang (Al-iqna’, 1/127). Begitu juga pemilik Al-Mugni, 2/30) berpendapat serupa.

Menurut Tuhfatul Muluk makruhnya tersebut tanpa melihat adanya kebutuhan atau tidak (Tuhfatul Muluk, 1/84). Kasani mengatakan, “Dimakruhkan karena menyalahi sunah. Dimana (dalam sunah) dianjurkan kedua mata memandang ke tempat sujud. Juga karena setiap anggota badan mendapatkan bagian dalam ibadah begitu juga dua mata (Badai’ Sonai’, (1/503).

Pendapat lain mengatakan, shalat sambil memejamkan mata itu tidak makruh. Ulama yang berpendapat demikian beralasan bahwa dengan memejamkan mata akan lebih bisa memetik ruh dan tujuan sholat yaitu khusyu.

BACA JUGA: Shalat sambil Duduk di Kendaraan, Ini Tata Caranya

Ditegaskan dalam Maroqi Falah, kemakruhannya kecuali kalau ada maslahah.

“Terkadang memejamkan mata itu lebih utama dibanding dengan melihat (Maroqi Falah, [1/343]).

Imam Al-Izz bin Abdussalam mengatakan dalam fatwanya, shalat sambil memejamkan mata dibolehkan ketika ada kebutuhan. Jika hal itu membuat seseorang lebih khusu’ dalam shalatnya.

Ibnu Qoyim menegaskan dalam Zadul Maad bahwa seseorang  jika lebih khusu’ dengan membuka kedua matanya itu lebih utama. Namun, jika sekiranya memejamkan kedua mata itu lebih khusu’ karena ada gangguan yang mengganggu shalat dari ukiran dan hiasan maka tentu hal itu tidak dimakruhkan bahkan pendapat dengan anjuran menutup mata itu lebih dekat tujuan syariat serta pokok dibandingkan dengan pendapat memakruhkan (Zadul Ma’ad, [1/283]).

Sedangkan Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin merinci hukum shalat sambil memejamkan mata menjadi empat perincian:

1 Memejamkan mata saat shalat pada asalnya boleh dan tidak makruh

Ini karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memejamkan mata dalam shalat dibolehkan selama aman dan tidak membahayakan. Ia mengatakan:

ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي

 “Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya.”

2 Memejamkan mata ketika shalat itu wajib

Hal itu jika ketika shalat ada yang tidak menutup aurat dalam saf shalat. Ini biasanya jarang terjadi, kecuali pada masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian. Pada situasi tertentu, kalau pakaian yang menutup aurat tidak ditemukan, atau sarana lain yang digunakan untuk menutup aurat juga tidak ada, dibolehkan shalat dalam kondisi tanpa busana. Dalam situasi seperti ini kita diwajibkan memejamkan mata.

BACA JUGA: Bolehkah Shalat Sambil Baca Mushaf?

Syekh Abu Bakar mengatakan:

وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا

“Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf shalat.”

3 Memejamkan mata ketika shalat itu disunnakan

Itu jika shalat dilakukan di tempat yang banyak gambar dan ukiran. Memejamkan mata disunnahkan dalam kondisi ini bila gambar dan ukiran tersebut bisa menganggu pikiran kita. Dalam I’anatul Thalibin dijelaskan:

وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره

“Disunahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran.”

4 Memejamkan mata ketika shalat itu makruh jika kondisi berbahaya

Maksudnya yaitu jika shalat dilakukan di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan karena memejamkan mata bisa mengurangi kewaspadaan dan bisa berakibat bahaya bagi nyawa.

Jadi, secara umum, masalah hukum shalat sambil memejamkan mata itu terkait erat dengan kondisi saat shalat itu dilakukan. []

SUMBER: ISLAMQA | KONSULTASI SYARIAH | ISLAM.NU

 

Tags: bolehkah shalat sambil memejamkan matahukum shalat sambil memejamkan matamemejamkan mataShalatShalat sambilmemejamkan mata
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

13 Rekomendasi Tempat Camping di Sekitar Jakarta (2-habis)

Next Post

2 Kunci Kebahagiaan dalam Pernikahan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

12 Juli 2025
babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

11 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 shalat sambil

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Oleh Dini Koswarini
12 Juli 2025
0
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

Dengan berteman dengan orang yang ikhlas, kita belajar untuk lebih memerhatikan pandangan Allah, bukan manusia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.