• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 30 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Shalat sambil Memejamkan Mata, Ini 4 Hukumnya

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
shalat sambil memejamkan mata

Ilustrasi (source: Wikipedia)

0
BAGIKAN

SHALAT sambil memejamkan mata, kadang hal itu dilakukan sebagian muslim. Ya, seseorang kadang melakukan itu untuk mengatasi hilangnya konsentrasi atau fokus saat shalat karena berhadapan dengan gambar atau ukiran yang menarik perhatian. Alasannya tersebut terkait dengan menciptakan kekhusyu’an dalam shalat.

Lantas, bagaimana hukum memejamkan mata saat shalat tersebut? Jika seseorang melakukannya, apakah sholatnya tetap sah?

Dikutip dari Konsutasi Syariah, terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ

ArtikelTerkait

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Janabah yang Mengharuskan Mandi

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”

Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim. Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan:

  1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
  2. Mus’ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini, ”Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 – 46).

Jadi, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil. Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilai hadis tersebut hadis munkar.

BACA JUGA: Shalat Sambil Gendong Anak yang Pakai Popok

Sementara itu, dalam kitab Zadul Ma’ad, Imam Ibnul-Qayyim menulis satu pembahasan khusus tentang masalah shalat sambil memejamkan mata ini. Di awal pembahasannya, dia menyatakan bahwa memejamkan mata dalam sholat bukanlah cara sholat yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.

Imam Ibnul-Qayyim juga membawakan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya.

Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah memejamkan mata ketika sholat. Ada yang memakruhkannya, seperti pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya. Menurut pendapat ini, makruhnya perbuatan itu karena menyerupai ibadah orang Yahudi.

Dalam kitab ‘Roud’ ditegaskan bahwa makruhnya karena hal itu termasuk prilaku orang Yahudi (Roudul Murbi’, (1/95). Begitu dalam kitab Manarus sabil dan Kafi serta Zad, karena hal itu mengarah untuk tidur (Manarus Sabil, [1/66] dan  Kafi, [1/285]). Dalam kitab ‘Al-Iqna’ pun ditegaskan akan makruhnya kecuali kalau ada kebutuhan seperti takut (sesuatu) yang dilarang. Melihat budak wanita, istri atau orang asing telanjang (Al-iqna’, 1/127). Begitu juga pemilik Al-Mugni, 2/30) berpendapat serupa.

Menurut Tuhfatul Muluk makruhnya tersebut tanpa melihat adanya kebutuhan atau tidak (Tuhfatul Muluk, 1/84). Kasani mengatakan, “Dimakruhkan karena menyalahi sunah. Dimana (dalam sunah) dianjurkan kedua mata memandang ke tempat sujud. Juga karena setiap anggota badan mendapatkan bagian dalam ibadah begitu juga dua mata (Badai’ Sonai’, (1/503).

Pendapat lain mengatakan, shalat sambil memejamkan mata itu tidak makruh. Ulama yang berpendapat demikian beralasan bahwa dengan memejamkan mata akan lebih bisa memetik ruh dan tujuan sholat yaitu khusyu.

BACA JUGA: Shalat sambil Duduk di Kendaraan, Ini Tata Caranya

Ditegaskan dalam Maroqi Falah, kemakruhannya kecuali kalau ada maslahah.

“Terkadang memejamkan mata itu lebih utama dibanding dengan melihat (Maroqi Falah, [1/343]).

Imam Al-Izz bin Abdussalam mengatakan dalam fatwanya, shalat sambil memejamkan mata dibolehkan ketika ada kebutuhan. Jika hal itu membuat seseorang lebih khusu’ dalam shalatnya.

Ibnu Qoyim menegaskan dalam Zadul Maad bahwa seseorang  jika lebih khusu’ dengan membuka kedua matanya itu lebih utama. Namun, jika sekiranya memejamkan kedua mata itu lebih khusu’ karena ada gangguan yang mengganggu shalat dari ukiran dan hiasan maka tentu hal itu tidak dimakruhkan bahkan pendapat dengan anjuran menutup mata itu lebih dekat tujuan syariat serta pokok dibandingkan dengan pendapat memakruhkan (Zadul Ma’ad, [1/283]).

Sedangkan Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin merinci hukum shalat sambil memejamkan mata menjadi empat perincian:

1 Memejamkan mata saat shalat pada asalnya boleh dan tidak makruh

Ini karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memejamkan mata dalam shalat dibolehkan selama aman dan tidak membahayakan. Ia mengatakan:

ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي

 “Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya.”

2 Memejamkan mata ketika shalat itu wajib

Hal itu jika ketika shalat ada yang tidak menutup aurat dalam saf shalat. Ini biasanya jarang terjadi, kecuali pada masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian. Pada situasi tertentu, kalau pakaian yang menutup aurat tidak ditemukan, atau sarana lain yang digunakan untuk menutup aurat juga tidak ada, dibolehkan shalat dalam kondisi tanpa busana. Dalam situasi seperti ini kita diwajibkan memejamkan mata.

BACA JUGA: Bolehkah Shalat Sambil Baca Mushaf?

Syekh Abu Bakar mengatakan:

وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا

“Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf shalat.”

3 Memejamkan mata ketika shalat itu disunnakan

Itu jika shalat dilakukan di tempat yang banyak gambar dan ukiran. Memejamkan mata disunnahkan dalam kondisi ini bila gambar dan ukiran tersebut bisa menganggu pikiran kita. Dalam I’anatul Thalibin dijelaskan:

وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره

“Disunahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran.”

4 Memejamkan mata ketika shalat itu makruh jika kondisi berbahaya

Maksudnya yaitu jika shalat dilakukan di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan karena memejamkan mata bisa mengurangi kewaspadaan dan bisa berakibat bahaya bagi nyawa.

Jadi, secara umum, masalah hukum shalat sambil memejamkan mata itu terkait erat dengan kondisi saat shalat itu dilakukan. []

SUMBER: ISLAMQA | KONSULTASI SYARIAH | ISLAM.NU

 

Tags: bolehkah shalat sambil memejamkan matahukum shalat sambil memejamkan matamemejamkan mataShalatShalat sambilmemejamkan mata
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

13 Rekomendasi Tempat Camping di Sekitar Jakarta (2-habis)

Next Post

2 Kunci Kebahagiaan dalam Pernikahan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

30 September 2023
Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, InsyaAllah, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

30 September 2023
Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah

Janabah yang Mengharuskan Mandi

29 September 2023
Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

28 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Hingga 19 Oktober

Oleh Saad Saefullah
30 September 2023
0

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk "Menanti Kejutan Baru Koalisi Capres 2024".

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Oleh Haura Nurbani
30 September 2023
0

Apa hukum shalat di tempat yang ada patungnya?

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, InsyaAllah, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Oleh Dini Koswarini
30 September 2023
0

Ya, bagaimana cara berbakti pada orangtua yang sudah wafat?

umrah

Pemerintah Saudi Tetapkan Aturan Pakaian Umrah Wanita Terbaru

Oleh Yudi
30 September 2023
0

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi membuka kedatangan jemaah umrah dari luar Kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.