• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Shalat Pakai Pakaian Najis, Bagaimana?

Oleh Adam
8 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Adam/Islampos

Foto: Adam/Islampos

1
BAGIKAN

DALAM kondisi tertentu seringkali kita kesulitan untuk menemukan baju bersih untuk melaksanakan shalat. Sedang, kita tahu bahwa shalat itu berhadapan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tentu kita akan merasa malu jika berada dalam keadaan kotor berkomunikasi dengan-Nya.

Jika dalam kondisi tertetu, seseorang menggunakan pakaian bernajis dalam melaksanakan shalat, bagaimana? Mengingat, dirinya tidak memiliki baju lain yang bersih untuk digunakan. Dan mencari pinjaman kepada yang lain pun tidak bisa. Sedang waktu shalat sudah hampir habis.

Ketika dihadapkan pada kondisi, hanya punya pakaian yang terkena najis dan tidak memungkinkan untuk membersihkannya, sementara waktu shalat akan habis, maka dia dihadapkan pada 3 pilihan; shalat dengan pakaian najis, shalat dengan tidak menutup aurat atau menunggu sampai mendapat pakaian suci, sekalipun di luar waktu shalat

Dan semua pilihan ini kondisinya sama, dia shalat dengan keadaan tidak memenuhi salah satu syarat shalat. Karena itu, pilihan yang diberikan adalah dengan mengambil kondisi yang paling ringan.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Dari ketiga syarat di atas, batasan waktu, suci dari najis, dan menutup aurat, dikelompokkan menjadi dua:

1. Syarat yang terkait dzat shalat, itulah batasan waktu shalat. Artinya, shalat tidak dinilai terselenggara ketika dia dilakukan di luar waktu. Tidak disebut shalat shubuh jika tidak dilakukan di waktu subuh, sebagaimana tidak disebut haji, jika dilakukan di luar bulan haji.

2. Syarat yang terkait penyempurna shalat, itulah syarat terkait pakaian dan kesucian. Artinya, shalat tetap terselenggara, sekalipun dia tidak terhitung sempurna. (Simak Bada’i as-Shana’i, 1/117)

Kemudian, antara najis dan menutup aurat, para ulama beda pendapat dalam menentukan.

Pertama, dia shalat dengan pakaian najis, tapi nanti mengulang jika mendapat pakaian suci Ini merupakan pendapat ulama Hambali dan Malikiyah. Sebagaimana, Ibnu Qudamah mengatakan, “Siapa yang hanya memiliki pakaian najis, maka dia boleh shalat dengan pakaian najis itu, dan dia ulang (setelah dapat yang suci), berdasarkan keterangan Imam Ahmad,” (al-Muqni’ ma’a as-Syarh, 1/316).

Kedua, dia shalat tanpa menutup aurat, sekalipun harus telanjang, dan tidak perlu diulang. Ini merupakan madzhab Imam as-Syafii dan syafiiyah. Sebagaimana, Imam as-Syafii mengatakan, “Jika pakaiannya terkena najis, sementara dia tidak memiliki air untuk membersihkannya, maka dia shalat dengan telanjang, dan tidak perlu diulang. Dia tidak boleh shalat dengan pakaian najis sama sekali,” (al-Umm, 1/57).

Ketiga, jika najisnya kurang dari ¾ pakaiannya, dia shalat dengan memakai baju najis. Dan jika melebihi ¾ dari pakaiannya maka boleh memilih antara shalat sambil telanjang atau shalat dengan pakaian najis. Dan tidak perlu mengulang shalatnya. Ini merupakan pendapat madzhab hanafi.

Al-Kasani – ulama hanafi – mengatakan, “Jika ¼ pakaian yang dia kenakan itu suci, dia tidak boleh shalat dengan telanjang. Namun wajib baginya untuk shalat dengan pakaian itu. Karena suci ¼ ke atas, sifatnya kesempurnaan.”

Lalu beliau mengatakan, “Jika pakainnya semuanya najis atau bagian yang suci kurang dari 1/4 maka dia punya pilihan, menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Dia boleh shalat dengan telanjang, boleh juga shalat dengan pakaian najis. Namun shalat dengan pakaian najis lebih afdhal. Kata Muhammad bin Hasan (murid senior Abu Hanifah). Shalat tidak sah, kecuali dengan memakai pakaian,” (Bada’i as-Shana’i, 1/117).

Dan pendapat yang lebih mendekati adalah dia shalat dengan pakaian najis. Karena jika ada 2 madharat, maka dipilih madharat yang lebih sempit dampaknya. Shalat berpakaian najis, hanya berdampak pada diri orang yang shalat. Sementara shalat dengan telanjang, berdampak pada dirinya dan orang lain yang melihat. Dan dianjurkan mengulangi sebagai bentuk kehati-hatian. Wallahu ‘alam. []

Sumber: konsulastisyariah.com

Tags: NajispakaianShalat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dubes AS untuk Panama Mengundurkan Diri

Next Post

Inilah 4 Jenis Makanan Sehat Menurut Al Qur’an

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

12 Juli 2025
babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

11 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Inilah 9 Keutamaan Membaca Al-Quran, Muslim Wajib Tahu!

Oleh Remmy Ardian
1 November 2021
0
surat al-waqiah, membaca al-quran

Oleh karena itu, maka kita sebagai Muslim haruslah belajar untuk membaca Al-Quran. Ada keutamaan memabaca Al-Quran yang perlu kita ketahui.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.