• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Shalat Pakai Masker

by Yudi
3 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Merenggangkan Shaf Shalat, saf shalat berjamaah

Foto: Detik.com

SAAT terjadinya penyebaran virus Covid-19 (Corona) seperti sekarang ini, maka sesuai arahan pemerintah lewat kementrian kesehatan, kita dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan senantiasa memakai masker ketika keluar rumah.

Shalat Pakai Masker 1

Dalam prakteknya, sangat mungkin kita akan menggunakannya ketika shalat lima waktu berjamaah di masjid. Lalu bagaimana hukum masalah ini ? Apakah shalatnya sah?

Pada asalnya, shalat dalam kondisi menutup mulut hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah r.a beliau berkata:

ArtikelTerkait

Bertahan Hidup

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

Saat Seorang Istri Komentarin Sesembak yang Buka Cadar buat Nyari Rezeki

Melahirkan di Usia 49 Tahun

BACA JUGA: Shalat sebagai Penyejuk Hati

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya Rasulullah saw melarang seorang menutup mulutnya di dalam shalat.” [HR. Abu Dawud : 643, Ibnu Majah : 966, dan selain keduanya].

Hadits di atas di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Al-Hasan bin Dzakwan. Rawi ini telah “diperbincangkan” oleh sebagian ahli hadits. Namun begitu, para ulama tetap menghasankan hadits ini seperti imam An-Nawawi, karena rawi ini telah dipakai oleh Imam Al-Bukhari di dalam “Shahih”-nya (walau tidak di ushulnya). Selain itu, hadits ini disebutkan oleh Abu Dawud As-Sijistani dalam “Sunan”-nya dan beliau mendiamkannya (tidak melemahkannya). Imam Al-Hakim juga telah menshahihkan hadits ini.[Simak Al-Majmu’ : 3/179 dan Tuhfatul Muhtaj : 1/369].

Hadits ini menunjukkan akan larangan menutup mulut ketika shalat. Larangan di sini bersifat makruh, bukan haram. Jadi tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Namun jika ada udzur atau alasan, maka dari yang asalnya makruh menjadi boleh. Karena ada suatu kaidah yang berbunyi : “Sesuatu yang makruh boleh dilakukan ketika ada hajat kepadanya.”

Salah satu alasan untuk dibolehkannya menutup mulut dengan masker ketika shalat pada saat pandemi seperti sekarang ini adalah dengan mengqiyaskan kepada anjuran menutup mulut saat menguap. Anjuran ini sifatnya umum, baik di luar atau di dalam shalat, untuk laki-laki ataupun perempuan.

Imam An-Nawawi (w.676 H) menyatakan:

BACA JUA: Harus Tahu, di Waktu dan Tempat Ini, Shalat Dilarang!

وَيُكْرَه أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُتَلَثِّمًا أَيْ مُغَطِّيًا فَاهُ بِيَدِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَيُكْرَه أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَمِهِ فِي الصَّلَاةِ إلَّا إذَا تَثَاءَبَ فَإِنَّ السُّنَّةَ وَضْعُ الْيَدِ عَلَى فِيهِ.. .وَالْمَرْأَةُ وَالْخُنْثَى كَالرَّجُلِ فِي هَذَا وَهَذِهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ لا تمنع صحة الصَّلَاةِ

“Dan dimakruhkan seorang shalat dalam kondisi menutup mulutnya dengan tangannya atau selainnya. Dimakruhkan untuk meletakkan tangannya di mulutnya ketika shalat kecuali apabila dia menguap (maka boleh). Karena meletakkan tangan di mulut ketika menguap hukumnya sunah…..wanita dan khuntsa (punya dua alat kelamin) sebagaimana laki-laki dalam hal ini. Dan makruh di sini bersifat tanzih, tidak menghalangi keabsahan shalat.” [ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/179 ].

Kesimpulannya, dibolehkan untuk shalat memaki masker saat musim pandemi seperti saat ini dan shalatnya sah. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: maskerShalat
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapan Setan Bisa Tertawa Lebar?

Next Post

Inilah 10 Golongan Wanita yang akan Huni Neraka (2-Habis)

Yudi

Yudi

Related Posts

Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup

Bertahan Hidup

10 Juni 2023
Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

8 Juni 2023
Cadar istri suami

Saat Seorang Istri Komentarin Sesembak yang Buka Cadar buat Nyari Rezeki

28 Mei 2023
Nama Anak Menurut Islam, Doa untuk Bayi Baru Lahir dalam Islam, Fakta Plasenta yang Mengagumkan, Tata Cara Memberi Nama, ciri bayi cerdas

Melahirkan di Usia 49 Tahun

24 Mei 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Keajaiban Sedekah,

Kisah Syaikh Ali Thantawi tentang Sedekah Perasaan

by Amang Dede
10 Juni 2023
0

ANDA pernah sedekah? Atau memberi orang lain? Mungkin sering ya… Apalagi sebagai ummat Islam, banyak Ustadz dalam ceramahnya mengajak kita...

Rezeki bisa datang dari mana saja., Hukum Jual Beli Utang, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Rezeki

Antara Proses dan Hasil, Ikhtiar dan Rezeki dalam Bingkai Tauhid

by Amang Dede
10 Juni 2023
0

Antara proses dan hasil, kkhtiar dan rezeki dalam bingkai tauhid,  tauhidmu di tingkat mana?

Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup

Bertahan Hidup

by Amang Dede
10 Juni 2023
0

Pabrik kue tetap berjalan, dengan hiruk pikuk orderan... si ibu dalam gelap dan sempitnya hiruk pikuk dikejar penagih hutang. Ia...

Ali bin Abi Thalib

Saat Ali bin Abi Thalib Melamar Fatimah binti Muhammad

by Amang Dede
10 Juni 2023
0

Ali bin Abi Thalib pun bertanya mengapa ia tak mau menikah dengannya, dan apakah Fatimah menyesal menikah dengannya.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.