• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Senin, 23 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Shalat dan Puasa tapi Tidak Zakat, Bagaimana?

by Eneng Susanti
2 tahun ago
in Tanya Jawab Ramadhan
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. Foto: 
Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik

TANYA: Bagaimanakah hukumnya jika seseorang mengerjakan ibadah wajib, seperti shalat, puasa, dan lain-lain, namun dia tidak membayar zakat fitrah selama bertahun-tahun karena dia meremehkannya? Apakah kewajiban zakat yang ditinggalkannya bisa gugur seiring waktu?

Jawab:

Dikutip dari laman ISlamqa, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mempunyai kewajiban untuk menafkahi dirinya sendiri, jika ada lebihnya untuk nafkah dirinya dan keluarganya pada hari raya atau pada malam harinya, dengan jumlah satu sha’ makanan pokok, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, berkata dia:

(فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ , أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ , عَلَى كُلِّ حُرٍّ , أَوْ عَبْدٍ , ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ)

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bagi setiap orang satu sha’ kurma, atau gandum, baik bagi orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari umat Islam”. (HR Bukhari: 1503 dan Muslim: 948)

An Nawawi berkata:

“Al Baihaqi berkata: “Para ulama telah melakukan ijma’ akan wajibnya membayar zakat fitrah, demikian juga pernyataan Ibnul Mundzir dalam al Asyraf”.

BACA JUGA: Tidak Bayar Zakat Selama Beberapa Tahun Silam, Apa yang Harus Dilakukan?

Disebutkan dalam Nail Authar (4/218):

“Adapun mengakhirkan (pembayarannya) setelah hari raya, Ibnu Ruslan berkata: “Hukumnya haram sesuai dengan kesepakatan (para ulama); karena merupakan zakat yang wajib, maka mengakhirkannya berarti dosa, sama halnya dengan mendirikan shalat di luar waktunya”.

Diwajibkan bagi yang belum membayar zakat fitrah (pada beberapa tahun sebelumnya), maka dia wajib membayarkan semua tahun tersebut dengan disertai taubat dan istighfar; karena zakat fitrah menjadi hak orang-orang fakir dan miskin, maka tidak bisa gugur kecuali dengan membayarkannya kepada mereka.

Dan, ulama empat mazhab bersepakat akan hal itu.

Al Ibadi dari kalangan Hanafiyah berkata:

“Jika mereka mengakhirkannya setelah hari raya, maka zakat fitrah tersebut tidak bisa gugur, mereka tetap harus membayarkannya, meskipun jangka waktunya sudah lama sekali waktunya.” (Al Jauharah An Nayyirah: 1/135)

Loading...

Dan di dalam Mawahib al Jalil Syarh Mukhtashar Kholil (2/376):

“(Zakat fitrah) itu tidak bisa gugur karena berlalunya waktunya”, disebutkan dalam Al Mudawwanah: “Jika ada yang mengakhirkannya, maka dia wajib menggantinya untuk beberapa tahun sebelumnya”.

Disebutkan dalam Mughni Al Muhataj (2/112):

“Haram hukumnya mengakhirkan pembayaran hukumnya setelah hari raya dengan tanpa udzur, seperti kehilangan harta atau orang-orang yang berhak menerimanya, karena tujuannya tidak tercapai, agar mereka tidak meminta-minta pada saat hari bahagia, jika dia mengakhirkan pembayarannya tanpa ada udzur apapun maka dia telah bermaksiat dan harus menggantinya”.

Al Mawardi berkata dalam Al Inshaf (3/177):

“Kewajiban membayar zakat fitrah tidak bisa gugur setelah diwajibkannya, karena meninggal dunia atau sebab lainnya, sebagaimana yang saya ketahui tidak ada pebedaan dalam masalah ini”.

BACA JUGA: Benarkah Puasa Ramadan Tidak Diterima Jika Tidak Menunaikan Zakat Fitrah?

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ (9/386) pernah ditanya: “Bagaimankah hukumnya bagi seseorang yang mampu membayar zakat fitrah, namun dia tidak mau membayarnya ?”

Mereka menjawab:

“Diwajibkan bagi siapa saja yang belum membayar zakat fitrahnya untuk bertaubat kepada Alloh –‘Azza wa Jalla- dan beristighfar kepada-Nya; dia telah berdosa karena katidakmauannya, dia tetap harus membayarkannya kepada mereka yang berhak menerimanya, karena pembayaran setelah shalat id adalah sebagai shodaqah biasa”.

Jadi, jelas bahwa kewajiban zakat tidak gugur meskipun diabaikan bertahun-tahun. Sebab, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: zakatzakat fitrah
Share58SendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

MUI Minta Pemerintah RI Jelaskan Situasi Covid-19 agar Umat Bisa Kembali Shalat Berjemaah

Next Post

Jalan yang Lurus

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

buka puasa dan sahur nabi muhammad, fakta unik kurma

Ini Cara Rasulullah ﷺ Menjalani Puasa Sekaligus Menghidupkan Ramadhan

by Eneng Susanti
2:00 pm
0

...

Ilustrasi: Unsplash

Hukum Shalat Witir Satu Rakaat

by Yudi
5:00 am
0

...

puasa qadha

Puasa Ramadhan Menurut para Ahli Kedokteran

by Sodikin
3:00 pm
0

...

Menggunjing Orang Membatalkan Puasa? 1

Menggunjing Orang Membatalkan Puasa?

by Adam
6:15 pm
0

...

Pahala shalat jumat, Hadist tentang Ramadhan

Akhir Ramadhan laksana Kuda Pacu di Garis Finish

by Ari Cahya Pujianto
9:55 am
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.