• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 25 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Shaf Wanita Bercampur dengan Laki-laki

Redaktur Yudi
2 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2min read
0
Shaf Wanita Bercampur dengan Laki-laki

Kampanye akbar Prabowo-Sandi di GBK. Foto: Solopos

JIKA shaf shalat wanita bercampur dengan shaf laki-laki tanpa ada hajat, hukumnya makruh, akan tetapi shalatnya sah. Karena perintah agar shaf wanita terpisah berada di belakang shaf laki-laki hanya bersifat istihbab (anjuran saja), bukan perkara yang wajib yang akan mempengaruhi keabsahan shalat.

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata:

وَحَاصِلُهُ أَنَّ الْمَوَاقِفَ الْمَذْكُورَةَ كُلَّهَا عَلَى الِاسْتِحْبَابِ فَإِنْ خَالَفُوهَا كُرِهَ وَصَحَّتْ الصَّلَاةُ لِمَا ذَكَرَهُ المصنف وكذا لو صلي الامام اعلا مِنْ الْمَأْمُومِ وَعَكْسَهُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ وَكَذَا إذَا تَقَدَّمَتْ الْمَرْأَةُ عَلَى صُفُوفِ الرِّجَالِ بِحَيْثُ لَمْ تَتَقَدَّمْ عَلَى الْإِمَامِ أَوْ وَقَفَتْ بِجَنْبِ الْإِمَامِ أَوْ بِجَنْبِ مَأْمُومٍ صَحَّتْ صَلَاتُهَا وَصَلَاةُ الرِّجَالِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا

BACA JUGA: MUI Tegaskan yang Salah Itu yang Tidak Shalat saat Kampanye

“Kesimpulannya, sesungguhnya posisi-poisisi shaf yang telah disebutkan semuanya bersifat anjuran. Jika mereka menyelisihinya, maka hal itu dimakruhkan, akan tetapi shalatnya sah sebagaimana hal ini telah disebutkan oleh pengarang (Imam Asy-Syirazi). Demikian juga kalau seorang imam (posisinya) lebih tinggi dari makmum atau sebaliknya tanpa ada hajat, (maka shalatnya sah tapi dimakruhkan). Demikian juga jika (posisi) seorang wanita di depan shaf laki-laki, akan tetapi tidak di depan imam, atau berdiri di samping imam atau di samping makmum laki-laki, shalat wanita dan laki-laki tersebut sah tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami.” [Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 4/297 ].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata:

إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ طلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ

“Apabila seorang laki-laki shalat dalam kondisi di sampingnya ada seorang perempuan, shalat keduanya tidak batal, baik dia (laki-laki) tadi sebagai imam, atau makmum. Ini merupakan pendapat madzhab kami (Syafi’i) dan merupakan pendapat imam Malik serta kebanyakan para ulama’.” [Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/252].

BACA JUGA: Abu Bakar, Zaid bin Tsabit dan Mushaf Pertama Quran

Hukum makruh ini hanya berlaku kalau tidak ada hajat. Adapun jika ada hajat atau bahkan kondisi terpaksa, maka tidak lagi makruh akan tetapi BOLEH. Semisal kondisi jama’ah yang berjumlah sangat banyak mencapai ribuan atau bahkan jutaan, sedangkan tempat tidak memungkinkan untuk mengkondisikan makmum secara ideal. Oleh karena itu, janganlah kita terburu-buru untuk menyalahkan suatu perkara, dalam kondisi kita tidak mengerti ilmunya. Itu kedzaliman terhadap agama dan orang-orang yang kita hukumi. Wallahu waliyyut taufiq.

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: shaf shalatShalat
Yudi

Yudi

Related Posts

Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah

Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah

25 Januari 2021
Ikhlas dalam Shalat, Pentingkah? (1)

Niat Tempatnya di Hati, Bukan di Lisan

23 Januari 2021
Musykilah Niat

Menggabungkan Niat Ibadah Fadhu dan Sunnah dalam Satu Aktivitas Ibadah

23 Januari 2021
Menghilangkan Mafsadat Lebih Penting dari Meraih Maslahat

Menghilangkan Mafsadat Lebih Penting dari Meraih Maslahat

22 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Terkait Penganiayaan di Pontianak, MRI Ajak Orang Tua Eratkan Hubungan Komunikasi Dengan Anak

Terkait Penganiayaan di Pontianak, MRI Ajak Orang Tua Eratkan Hubungan Komunikasi Dengan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Memilih Suami
Romantika Diamor

Bisa Jadi Suami Idaman Itu…

Redaktur Sodikin
4 menit ago
Hukum Wanita Memakai Pensil Alis
Islam 4 Beginner

Wahai Kawan, Awas Matamu!

Redaktur Laras Setiani
33 menit ago
Muslim Rintis Berdirinya Bank Syariah Pertama di Australia
Ekonomi

6 Tips Atur Keuangan Biar Bisa Nabung dan Capai Target Finansial

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Tips agar Batin Merasa Tenang dalam Islam
Syi'ar

6 Cara Melawan Hawa Nafsu

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add