• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 24 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita Nasional

Setya Novanto Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi e-KTP, Ini Tuntutan JPU

Redaktur Rifki M Firdaus
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Foto: Tempo

Foto: Tempo

  • Bagikan Yuk :

JAKARTA—Politikus Partai Golkar yang merupakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hari ini, Selasa (24/4/2018) menjalani siding putusan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan terhadap Setya Novanto akan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya, menuntut Setnov dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Juga menuntut Setnov membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lainnya adalah meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun Ini.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang proporsional terhadap Novanto.

Setidaknya Setnov dihukum selama 16 tahun sesuai tuntutan Jaksa, karena KPK telah menolak memberikan status Justice Collaborator kepada mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

“Ya didukung yang proporsional karena beliau ada salahnya karena mencoba menjadj JC tapi kami tidak sepakat kalau mendapat itu (JC). Jadi kan terungkap di pengadilan. Insya Allah (tuntutan 16 tahun dipenuhi hakim),” kata Agus.

Sementara itu kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan secara adil dengan mempertimbangkan semua pembelaan yang diajukan oleh pihaknya. Termasuk soal bantahan Novanto terhadap dakwaan KPK yang menyebutnya sebagai pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.

“Kami harapkan majelis hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi pak Novanto tidak terbukti,” kata Maqdir. []

Sumber: Viva

  • Bagikan Yuk :
Tags: E-KTPkorupsiputusanSetya NovantoSidangVonis
Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Foto: National Catholic Reporter

MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama, Tapi Ada Syaratnya…

14 April 2021
Foto: Freepic

MUI Rilis Fatwa Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri

13 April 2021
Ilustrasi. Foto: muslimmatters

April 2021 Seleksi Calon Mahasiswa Baru Timur Tengah Dibuka, Ini Persiapan Kemenag

12 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
Unesco

Libatkan 92 Seniman dari 4 Negara, Pameran Kaligrafi se-ASEAN Digelar secara Virtual Selama Ramadhan

12 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Penguin Books

8 Fakta unik Ini Ungkap Sisi Lain Buku (2-Habis)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: Smithsonian Magazine
Ramadhan

7 Kesibukan Para Salaf di Bulan Ramadan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 jam ago
Parenting

Penyembuhan diri Setelah Perceraian

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago
Ilustrasi. Foto: Pexel
Sirah

Bukan di Medan Perang, Ini Kata-Kata Khalid bin Walid Menjelang Wafatnya di Bulan Ramadhan

Redaktur Eneng Susanti
4 jam ago
Ilustrasi: Unsplash
Tsaqofah

Taubatnya Tukang Sihir Suruhan Firaun

Redaktur Yudi
4 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend