• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 3 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Setitik Darah pada Telur, Apa Hukumnya?

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: ms.hiloved

Ilustrasi. Foto: ms.hiloved

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

TANYA: Apa hukum setitik darah yang terdapat pada kuning telur, bolehkah kita mengonsumsi telur tersebut?

JAWAB: Dikutip dari Dakwah.id KH. Imtihan asy-Syafi’i menjelaskan bahwa darah yang terdapat dalam telur ada dua. Pertama, darah yang terjadi karena telur dieramkan. Darah itu adalah bagian dari proses berubahnya telur menjadi anak ayam. Darah ini biasanya banyak, tidak cuma setitik, dan telur pun sudah rusak. Telur berdarah seperti ini dihukumi najis oleh para ahli fikih.

Kedua, darah yang ada pada telur yang tidak dieramkan. Darah ini biasanya hanya setitik atau sedikit sekali. Menurut para ahli fikih, darah yang hanya sedikit ini dimaafkan, tidak diharamkan, dan tidak menjadikan telur haram atau najis.

BACA JUGA: Tetesan Darah Utsman bin Affan di Atas Mushaf Alquran

ArtikelTerkait

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

Di dalam kitab adz-Dzakhirah, 4/108 al-Qarafi berkata, “Terkadang di tengah kuning telur terdapat setitik darah yang berasal darinya (dari kuning telur itu sendiri). Dengan mengasumsikan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang dialirkan, telur itu tidak menjadi najis (karena adanya setitik darah tersebut).”

Yang dimaksud oleh al-Qarafi dengan haramnya darah yang dialirkan adalah apa yang tertera dalam firman Allah, “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali makanan itu berupa bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.’” (QS. Al-An’am: 145). Wallahu a’lam. []

Tags: Najissetitik darahTelur
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Apakah Ya’juj dan Ma’juj Telah Keluar? (2)

Next Post

Apakah Ya’juj dan Ma’juj Telah Keluar? (3 – Habis)

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
membentuk atau merapikan alis, Tutorial make up natural untuk muslimah

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

24 Juni 2022
hewan kurban, tabungan kurban,

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

12 Juni 2022
diterimatidaknya ibadah kurban, akikah, syarat sah penyembelihan hewan kurban, kambing domba hewan qurban Idul Adha

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

9 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist