• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Semir Rambut Selain Warna Hitam, Apa Hukumnya?

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi uban. Foto: Shopback

Ilustrasi uban. Foto: Shopback

2
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

TANYA: Apakah menyemir rambut yang beruban dengan selain warna hitam itu sunnah yang dianjurkan ataukah hanya sekadar boleh?

JAWAB: Ya, hukumnya sunnah yang dianjurkan karena Rasulullah SAW melihat jenggot ayah Abu Bakar sudah memutih, maka beliau mengatakan:

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim 2/44 dan disebutkan Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah di kitab Tahrim al Khidhab bis Sawad (Haramnya menyemir rambut dengan warna hitam) hal.42 sebagaimana terdapat dalam kitab Majmu`ah Rasail dan beliau membantah terhadap orang yang mengatakan bahwa perkataan ‘jauhi hitam’ itu mudraj).

BACA JUGA: Beruban, Wanita Boleh Semir Rambut?

ArtikelTerkait

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

Maka mengubah uban dengan selain warna hitam dengan daun pacar (hinna’), katam atau yang lainnya, hukumnya sunnah. Adapun dengan warna hitam maka dilarang dengan dalil perkataan Nabi SAW:

“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti perut burung, mereka tidak akan mencium bau surga,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

BACA JUGA: Ini 15 Dosa yang Harus Diperhatikan Wanita

Masalah lainnya, merubah dengan selain hitam yang menyerupai dan mengikuti orang kafir tidak boleh dan hendaknya dijauhi karena sabda Nabi SAW:

“Siapa yang menyerupai dengan suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka,” (HR. Abu Daawud no. 4031, Ahmad 2/50 dan 2/92, Ath-Thabaraaniy). []

SUMBER: QURAN DAN SUNNAH

Tags: semir rambut
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Teliti Posisi Sujud dalam Shalat, Dokter Wanita Ini Masuk Islam

Next Post

Sudikah Kau Memohon pada Allah agar Aku Selalu Diampuni?

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
membentuk atau merapikan alis, Tutorial make up natural untuk muslimah

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

24 Juni 2022
hewan kurban, tabungan kurban,

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

12 Juni 2022
diterimatidaknya ibadah kurban, akikah, syarat sah penyembelihan hewan kurban, kambing domba hewan qurban Idul Adha

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

9 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist