• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 26 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Selepas Dipecat Kampus, Penista Rasulullah Itu Kini Dipenjara

Redaktur Adam
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1min read
0
Antara Fatwa dan Hukum Positif

Ilustrasi. Foto: Pintar Hukum

MEDAN—Wiranto Banjarnahor, 21, terdakwa perkara penodaan agama yang merupakan mantan mahasiswa Ineversitas Negeri Medan (Unimed), divonis hukuman penjara satu tahun empat bulan setelah terbukti menista Rasulullah.

Wiranto terbukti bersalah telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya yang diberi nama Bangun Prima Ekapersada.

“Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dipotong masa penahanan, dengan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Sabarulina di Pengadilan Negeri Medan, seperti dikutip dari Republika, Rabu (13/9/2017).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Sabarulina, yakni akibat perbuatannya dapat menimbulkan konflik antarumat beragama di Indonesia.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya, dan juga telah dipecat dari kampusnya.

Terdakwa, kata Sabarulina, telah menyampaikan pembelaan secara tertulis dan meminta maaf kepada seluruh umat Muslim atas perbuatannya.

“Terdakwa memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah,” ujar dia.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Sindu Hutomo meminta majelis hakim menghukum Wiranto dengan pidana penjara dua tahun. Perbuatannya disebut telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan terhadap Suatu Agama.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Wiranto Banjarnahor didakwa telah melakukan penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Penghinaan tersebut dilakukannya melalui akun media sosial Facebook miliknya yang diberi nama Bangun Prima Ekapersada.

Atas perbuatannya, pihak Unimed, kampus dimana Wiranto belajar kemudian melaporkannya ke polisi.

Penyidik Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa di kosnya di Jl Pancing, Medan Estate, Medan, 16 Mei 2017 lalu. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menahan pemuda itu.

Atas kasus hukum yang menjeratnya, Wiranto juga telah dikeluarkan dari kampus Unimed. Pihak rektorat Unimed mengambil sikap tegas dengan memecat dia sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik. []

Tags: agamamedanPenistapenjaraPenodaanrasulullah
Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Related Posts

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

23 Januari 2021
Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

22 Januari 2021
ibu keguguran

Lahir di atas Perahu, Bayi di Kalsel Ini Diberi Nama Siti Noor Banjiriah

21 Januari 2021
Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

20 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Anak Lelaki Berani Potong Kurban

Anak Lelaki Berani Potong Kurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ini 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Resmi Digunakan di Indonesia
Dunia

Anggota Parlemen AS Kritik Israel soal Distribusi Vaksin Covid-19 untuk Palestina

Redaktur Eneng Susanti
55 menit ago
Apa Itu Manhaj Al-Hayat?
Tahukah Anda

Apa Itu Manhaj Al-Hayat?

Redaktur Yudi
1 jam ago
Agar Bahagia di Akhirat, Bahagiakanlah Orangtuamu
Keluarga

Setiap Anak Wajib Berbuat Baik pada Orangtua, Meskipun Orangtuanya…

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Muslimah juga Bisa Jatuh Cinta
Renungan

Bukankah Bayangan Kita Sama?

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add