• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Minggu, 22 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Selepas Dipecat Kampus, Penista Rasulullah Itu Kini Dipenjara

by Adam
5 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi. Foto: Pintar Hukum

Ilustrasi. Foto: Pintar Hukum

MEDAN—Wiranto Banjarnahor, 21, terdakwa perkara penodaan agama yang merupakan mantan mahasiswa Ineversitas Negeri Medan (Unimed), divonis hukuman penjara satu tahun empat bulan setelah terbukti menista Rasulullah.

Wiranto terbukti bersalah telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya yang diberi nama Bangun Prima Ekapersada.

“Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dipotong masa penahanan, dengan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Sabarulina di Pengadilan Negeri Medan, seperti dikutip dari Republika, Rabu (13/9/2017).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Sabarulina, yakni akibat perbuatannya dapat menimbulkan konflik antarumat beragama di Indonesia.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya, dan juga telah dipecat dari kampusnya.

Terdakwa, kata Sabarulina, telah menyampaikan pembelaan secara tertulis dan meminta maaf kepada seluruh umat Muslim atas perbuatannya.

“Terdakwa memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah,” ujar dia.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Sindu Hutomo meminta majelis hakim menghukum Wiranto dengan pidana penjara dua tahun. Perbuatannya disebut telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan terhadap Suatu Agama.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Wiranto Banjarnahor didakwa telah melakukan penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Penghinaan tersebut dilakukannya melalui akun media sosial Facebook miliknya yang diberi nama Bangun Prima Ekapersada.

Atas perbuatannya, pihak Unimed, kampus dimana Wiranto belajar kemudian melaporkannya ke polisi.

Penyidik Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa di kosnya di Jl Pancing, Medan Estate, Medan, 16 Mei 2017 lalu. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menahan pemuda itu.

Atas kasus hukum yang menjeratnya, Wiranto juga telah dikeluarkan dari kampus Unimed. Pihak rektorat Unimed mengambil sikap tegas dengan memecat dia sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik. []

Tags: agamamedanPenistapenjaraPenodaanrasulullah
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Fakta-fakta Menarik Halimah Yacob, Muslimah Pertama yang Jadi Presiden Singapura

Next Post

Anak Lelaki Berani Potong Kurban

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Related Posts

Program Magang Mahasiswa Bersertifikat

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

22 April 2022
Jakarta Islamic Girls Boarding School

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

10 Maret 2022
vaksin booster halal,

2 Jenis Vaksin Booster Halal yang Direkomendasikan MUI

15 Februari 2022
Pinjol

Rawan Terjerat Utang, Perusahaan Perlu Bantu Edukasi Karyawan Mengenai Bahaya Pinjol Ilegal

11 Februari 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

Foto: Pinterest

Lailatul Qadr dalam Penafsiran Hamka

by Yudi
6:29 am
0

...

Foto: Unsplash

Puasa Wajib Hukumnya bagi Orang Tua yang Masih Mampu Berpuasa

by Yudi
1:30 pm
0

...

Foto: Pexels

Musafir Puasa tapi Merasa Berat, Bagaimana Hukumnya?

by Saad Saefullah
7:15 pm
0

...

Foto:

Wah, Baca Al-Quran 1 Juz di Darus Sunnah Gratis 1 Sesi Berkuda atau Memanah

by Eva F Hasan
9:15 am
0

...

Sebelum Aku Benar-Benar Pergi 1

Sebelum Aku Benar-Benar Pergi

by Laras Setiani
10:00 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.