• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda

Sejarah Zakat pada Masa Pemerintahan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Dari Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: artstation

Foto hanya ilustrasi. Sumber: artstation

111
BAGIKAN

Oleh: Rismayanti
Mahasiswa STEI SEBI

ZAKAT dari istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang behak. Legitimasi zakat sebagai kewajiban terdapat beberapa ayat dalam al-qur’an.

Kata zakat dalam bentuk ma’rifah disebut 30 kali di dalam al-qur’an, 27 kali diantaranya disebutkan dalam satu ayat bersama shalat, dan sisanya disebutkan dalam konteks yang sama dalam salat meskipun tidak didalam satu ayat yang sama. Di antara ayat tentang zakat yang cukup populer adalah surat al-Baqarah ayat 110 yang berbunyi “Dan dirikan shalat dan tunaikan zakat.”

BACA JUGA: Bisakah Orang Kaya Menerima Zakat?

ArtikelTerkait

Saat Ga Punya Duit, Waduh Rasanya ….

Saat Kita Diuji dengan Banyaknya Harta

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Paksakan Bangun Shalat Malam

Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriah, sementara shadaqoh fitrah pada tahun ke-2 Hijriah. Akan tetapi ahli hadits memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 Hijriah ketika Maulana Abdul Hasan berkata zakat diwajibkan setelah hijrah dalam kurun waktu lima tahun setelahnya.

Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum. Peraturan mengenai pengeluaran zakat di atas muncul pada tahun ke-9 hijriah ketika dasar Islam telah kokoh, wilayah negara berekspansi dengan cepat dan orang berbondong-bondong masuk Islam.

Peraturan yang disusun meliputi sistem pengumpulan zakat, barang-barang yang dikenai zakat, batas-batas zakat dan tingkat persentase zakat untuk barang yang berbeda-beda. Para pengumpul zakat bukanlah pekerjaan yang memerlukan waktu dan para pegawainya tidak diberikan gaji resmi, tetapi mereka mendapatkan bayaran dari dana zakat.

Zakat dan ushr sebagai pendapatan utama bagi negara di masa Rasulullah saw. Keduanya berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar Islam.

Pengeluaran untuk zakatsudah diuraikan secara jelas di dalam al-Qu’an surat At-Taubah ayat 60 yang artinya “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara. Lebih jauh lagi secara fundamental adalah pajak lokal. Menurut Bukhari, Rasulullah saw berkata kepada Muadz ketik aia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “…katakanlah kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zkaat yang akan diambil dari orang kaya di antara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka.”

Di masa pemerintah Abu Bakar, masalah keakuratan perhitungan zakat sangat diperhatikan seperti ia katakan pada Anas (seorang amil) bahwa, “jika seorang yang harus membayar satu unta berumur setahun sedangkan dia tidak memiliknya dan ia mewarkan untuk memberikan seekor unta betina yang berumur dua tahun. Hal tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan mengembalikan 20 dirham atau dua kambing padanya (sebagian kelebihan pembayarannya)”.

BACA JUGA: 5 Kriteria Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Abu Bakar mengambil langkah-langkah yang tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan sepeninggal Rasulullah saw. Menurut Imam Suyuti, ketika berita wafatnya Rasulullah saw tersebar keseluruh penjuru Madinah, banyak suku-suku Arab yang meninggalkan Islam dan menolak untuk membayar zakat.

Sebagaimana di masa Rasulullah saw, pemerintahan Umar bin Khatab memposisikan zakat sebagai sumber pendapatan utama negara Islam. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Pengenaan zakat atas harta berarti menjamin penanaman kembali dalam perdagangan dan perniagaan dalam tidak perlu dilakukan dalam pajak pendapatan. Hal ini juga akan memberi keseimbangan antara perdagangan dan pengeluaran. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya suatu siklus perdagangan yang membahayakan.

Semua surplus pendapatan dalam jumlah-jumlah tertentu harus diserahkan kepada negara, kemudian dana itu dikelola sedemikian rupa sehingga tak seorang pun yang memerlukan bantuan, perlu merasa malu mendapatkan sumbangan. Hal ini juga berkaita dengan hukuman berat bagi orang yang tidak mau membayar zakat sehingga orang tersebut dapat didenda 50% dari jumlah kekayaannya sebagaiman dinyatakan oleh Rasulullah saw sendiri, ”orang yang tidak mau membayar zakat akan saya ambil zakatnya dan setengah dari seluruh kekayaan”.

Pada maa pemerintahan Usman bin Affan dilaporkan bahwa untuk mengamankan dari gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa pengumpul yang nakal, Usman mendelegasikan kewenangan kepada para pemilik untuk menaksir kepemilikannya sendiri. Terkait dengan zakat, dalam sambutan Ramadahan biasanya ia mengatakan, “lihatlah bulan pembayaran zakat telah tiba. Barang siapa yang memiliki properti dan utang biarkan ia untuk mengurangi dari apa yang dia miliki apa yang dia utang dan membayar zakat untuk properti yang masih tersisa”.

BACA JUGA: Indonesia Zakat Summit 2018, Zakat Solusi Pengentasan Kemiskinan di Era Milenial

Pelaksanaan pemungutan zakat di masa pemerintahan Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin menjadi bukti arti penting zakat bagi pembagunan negara. Sehingga, sebenarnya tidak beralasan bagi sebagian pendapat yang meragukan keefektifan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Persoalan selama ini zakat sering dikaitakan dengan masalah politik, sebenarnya hal itu tidak terjadi jika satu sama lain meyakini bahwa zakat sebagai suatu kewajiban yang memiliki fungsi untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakan, baik muslim dan nonmuslim (bagi nonmuslim tidak ikenakan zakat melainkan jizyah). []

Tags: sejarahzakat
Share111SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Kata Aktor Hollywood Steven Seagal soal ‘Ulah’ Khabib Nurmagomedov saat Melawan McGregor di UFC

Next Post

Al-Quran Isyaratkan Jantung bisa ‘Berkarat’ 

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Duit, Uang

Saat Ga Punya Duit, Waduh Rasanya ….

12 Juli 2025
qarun, harta

Saat Kita Diuji dengan Banyaknya Harta

11 Juli 2025
Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir, Shalat Malam

Paksakan Bangun Shalat Malam

10 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Semoga dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
25 September 2021
0
peran guru kerja keras Kunci Kesuksesan, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Etika Bekerja, Rekan Kerja Sombong dan Pendengki, Hadis Nabi tentang Keharusan Bekerja Keras

Tidak heran makanya jika ada ayat-ayat Al-Quran tentang bekerja, saking pentingnya bekerja ini untuk seorang lelaki Muslim dewasa.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.