• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 16 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Segala Sesuatu Digantungkan kepada Tujuannya

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa, Pelancar Rezeki, Fatwa Harian Modern

Foto: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN

Oleh: Fuadiyatul Luthfiyah
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Ilmu Ushul Fiqh memilki kajian materi yang sangat luas, diantaranya adalah materi terkait Qawaid Fiqhiyyah. Secara bahasa pengertian dari Qawaid Fiqhiyyah adalah dasar-dasar atau pondasi yang berkaitan dengan masalah-masalah dan jenis-jenis hukum (fiqh), sedangkan pengertian Qawaid Fiqhiyyah menurut istilah adalah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah yang diambil dari dalil-dalil kulli atau universal (yaitu ayat dan hadis yang menjadi pokok kaidah-kaidah kulliyah yang dapat disesuaikan dengan berbagai juziyyah).

Menurut sebagian besar para Fuqaha’, Qawaid Fiqhiyyah juga bisa diartikan sebagai segala bentuk aturan yang mengkaji mengenai beberapa bentuk perbuatan para mukallaf (orang-orang yang memeluk agama Islam yang juga sudah dikenai kewajiban untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah). Dan ruang lingkup pembahasan Qawaid Fiqhiyyah adalah perbuatan-perbuatan para mukallaf.

Materi Fiqh apabila dijelaskan secara rinci itu kembali kepada lebih dari ratusan Qawaid Fiqhiyyah, tetapi menurut sebagian Ulama’ yang menjadi dasar atau prinsip umum dari keseluruhan materi fiqh itu hanya ada lima kaidah yang penting untuk diketahui, diantaranya adalah اْلاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا, اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ, اَلْمَشَقَّة تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ, الضَّرَرُ يُزَالُ, اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة namun artikel kali ini akan membahas salah satu dari lima kaidah diatas, yaitu kaidah:

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

اْلاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا “Segala sesuatu digantungkan kepada tujuannya”.

Kaidah اْلاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا ini memiliki makna yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan manusia mulai dari perkataan sampai pada tingkah laku manusia tersebut, semuanya digantungkan kepada niatnya orang yang melakukan perbuatan. Karena suatu niat itu sangat penting untuk melihat bagaimana kualitas atau makna perbuatan seseorang. Apakah dia melakukan perbuatan tersebut niatnya semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah atau dia melakukan perbuatan tersebut hanya karena kebiasaan saja.

Misalnya jika ada orang yang singgah di rumah tetangganya, lalu orang tersebut mengobrol dengan tetangganya tersebut. Maka dia akan mendapat pahala ibadah apabila singgahnya di rumah tetangga itu ia niatkan untuk bersilaturrahmi, tetapi jika ia singgah di rumah tetangganya dengan niat untuk menggunjing orang lain maka ia dan tetangganya akan mendapat dosa. Oleh karena itu kita sebaiknya melakukan segala sesuatu dengan niatan yang baik atau dengan niatan untuk beribadah kepada Allah.

Kaidah ini memilki dasar hukum Islam, yaitu sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ “Sesungguhnya sahnya amal adalah digantungkan kepada niat”. Beberapa masalah yang terletak pada niat sudah dijelaskan secara rinci oleh para Fuqaha’ mulai dari Ibadah Mahdlah seperti thaharah, shalat, zakat, puasa, haji sampai pada Ibadah Ghairu Mahdlah seperti dalam hal muamalah yaitu jual beli, utang piutang, dan lain-lain. Oleh karena itu ada sekitar sepertiga sampai seperempat permasalahan fiqh yang berkaitan dengan niat.

Suatu niat jika dilakukan dalam hal ibadah itu haruslah diletakkan pada awal dilakukannya ibadah tersebut, dan juga tidak diwajibkan untuk mengingatnya sampai pelaksanaan ibadah itu selesai. Seperti misalnya ketika melakukan wudlu, niat pada saat pelaksanaan wudlu itu terletak ketika kita membasuh muka, dan tidak diwajibkan untuk niat ketika membasuh tangan, mengusap sebagian kepala atau membasuh kaki.

Tempatnya niat itu terletak pada hati orang yang melakukan niat dalam suatu ibadah, maka dari itu niat tidaklah cukup apabila hanya dilafadzkan melalui lisan saja tetapi harus disertai dengan niat dalam hati. Dalam hal ibadah, ada niat yang hanya cukup dilantunkan di hati saja yaitu ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah (haqqullah) misalnya shalat, zakat, dan puasa. Ada juga niat yang harus diucapkan dengan lisan yaitu ibadah yang berhubungan dengan manusia (haqquladamiy) misalnya nikah dan thalaq.

Jika terdapat niat yang berbeda antara lisan dan hati, maka yang dianggap adalah niat yang terletak di dalam hati. Misalnya ketika kita sedang melaksanakan shalat isya’, kemudian niat yang kita ucapkan di lisan itu saya berniat untuk shalat maghrib, sedangkan dalam hati kita berniat untuk shalat Isya’, maka yang dianggap sah adalah niat yang ada di dalam hati yaitu niat shalat Isya’. Karena niat yang dianggap adalah ketika kita berniat di dalam hati.

Ada juga syarat-syarat yang harus ada dalam niat, diantaranya adalah seseorang yang berniat itu sudah tamyiz (bukan anak kecil), memeluk agama Islam, mengerti pada apa yang diniati, dan tidak adanya perkara yang menafikan niat. Perkara yang menafikan niat adalah memutuskan niat (memutuskan ibadah), keluar dari agama (murtad), tidak adanya kemantapan (ragu-ragu), dan adanya kemampuan terhadap yang diniati.

Kaidah niat ini memilki beberapa kaidah turunan, salah satunya adalah مَقَاصِدُ اللَّفْظِ عَلىَ نِيَّةِ اللاَّفِظِ “Tujuan sebuah ucapan itu dikembalikan kepada niatnya orang yang mengucapkan”

Contoh dari kaidah turunan diatas adalah, apabila ada seorang suami yang mempunyai istri bernama Tholiq, kemudian pada suatu hari sang suami berkata “Yaa Tholiq”. Jika dengan perkataan tersebut sang suami memilki niat untuk menthalaq istrinya, maka jatuhlah thalaq tersebut. Tetapi apabila sang suami hanya berniat untuk memanggil sang istri, maka thalaqnya tidak jatuh, karena “Tujuan sebuah ucapan itu dikembalikan kepada niatnya orang yang mengucapkan. Wallahu a’lam. []

Tags: NiatsesuatuTujuan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apakah Seseorang Bisa Melihat Tanda-tanda Lailatul Qadar?

Next Post

Petunjuk I’tikaf dari Rasulullah

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Propaganda Berdarah Air Mata – Kisah Palsu Nayirah dan Perang Teluk

Oleh Saad Saefullah
29 Juni 2025
0
Nayirah

Seorang gadis muda berusia 15 tahun, yang hanya memperkenalkan dirinya sebagai Nayirah, berdiri di hadapan para anggota kongres dan menyampaikan...

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails

Kumpulan Doa Berdasarkan Hadist-hadist Shahih

Oleh Dini Koswarini
31 Maret 2021
0
Keimanan yang Dikagumi Rasulullah tawassul, syarat taubat, Mahabbah Ilahiyyah

Salah satunya adalah doa untuk orang yang mengalami kesulitan.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.