MUNGKIN sebagian dari kita pernah mendengar persoalan kapan sebenarnya waktu berbuka. Ada yang berpendapat bahwa waktu berbuka adalah saat malam hari bukan saat terbenamnya matahari seperti yang sudah sama-sama diamalkan.
Penafsiran soal datangnya waktu berbuka adalah berdasarkan pada QS. Al-Baqarah: 187, “…dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…”
Potongan ayat 187 dari surat Al-Baqarah tersebut menjelaskan bahwa kita diperbolehkan untuk makan dan minum (termasuk hubungan suami isteri) hingga menjadi jelas benang putih dari benang hitam.
BACA JUGA: Tidak Boleh Makan Setelah Imsak?
Agar permisalan dengan benang putih di atas tidak rancu, maka ditambahkan penjelasan berikutnya, yaitu fajar atau subuh. Jadi maksudnya diperbolehkan untuk makan dan minum hingga waktu subuh. Kalau subuh sudah datang, tidak boleh lagi makan dan minum.
Adi bin Hatim berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Wahai Rasulullah, sungguh saya meletakkan benang berwarna putih dan benang berwarna hitam di bawah bantalku, sehingga aku dapat mengenali antara waktu malam dan waktu siang hari. Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya bantalmu itu sangat lebar. Sesungguhnya yang dimaksud adalah hitamnya (gelapnya) malam dan putihnya (terangnya) siang pada saat fajar. (Shahih Bukhari No. 1824)
Selanjutnya Allah menyuruh untuk menyempurnakan puasa (dari subuh) hingga malam. Inilah yang menjadi perbedaan yaitu bahwa berbuka baru boleh dilakukan pada waktu malam. Bukan di saat terbenam matahari.
Pengertian tersebut benar jika mengacu kepada logika dan pemahamannya. Namun memaknai Al-quran tidak boleh berdasarkan logika dan pemahaman kita belaka. Akan tetapi harus merujuk kepada penjelsan Rasulullah ﷺ, para sahabat, serta para mufassir yang memang ahli di bidangnya.
Jika kita merujuk kepada Tafsir Ibnu Katsir, jelas bahwa “sempurnakanlah puasa hingga malam” maksudnya adalah berbuka saat terbenam matahari. Sebab terbenamnya matahari atau maghrib merupakan awal datangnya malam.
BACA JUGA: Bolehkah Melanjutkan Sahur setelah Imsak?
Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah ﷺ, “Ketika malam datang, siang pergi dan matahari pun terbenam, maka saat itulah orang yang berpuasa mulai berbuka. (Shahih Muslim, Hadits No. 1841). Seluruh fuqaha juga sepakat bahwa waktu puasa adalah dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (maghrib).
Jadi ketika terbenam matahari (maghrib) hendaknya seorang muslim menyudahi puasanya dan segera berbuka untuk mendapatkan kebaikan yang dijanjikan oleh Rasul ﷺ, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Bukhari). []
SUMBER: SYARIAHONLINE