• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 5 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Sebabkan Sumur Warga Kering, Perusahaan Air Minum Wajib Ganti Rugi

by Sodikin
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
munas ulama nu

Para ulama di Komisi Waqi'iyah. Foto: NU

BANJAR–Para kiai peserta Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah menetapkan “hukum haram” bagi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang mengambil air dalam jumlah besar. Pengambilan air tersebut mengakibatkan debit air sumur masyarakat dan sumber air semakin mengecil bahkan menjadi kering.

Demikian ditetapkan pada acara Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 2019 yang diadakan di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019) siang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, masalah perusahaan AMDK menyebabkan sumur warga kering adalah usulan dari PWNU Jateng yang menelusuri fakta ada daerah mengalami kasus demikian.

BACA JUGA: Warga Purwakarta Keluhkan Kualitas Beras BPNT yang Diduga Dioplos

ArtikelTerkait

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Peserta Bahtsul Masail juga menyepakati perusahaan AMDK wajib mengganti rugi apabila eksplorasi yang dilakukan perusahaan AMDK berdampak talaf, seperti kerusakan air, ekosistem, dan lain-lain. Sedangkan apabila tidak mengakibatkan talaf, tetapi merugikan masyarakat, pemerintah boleh memberi ta’zir (sanksi) kepada perusahaan AMDK.

Selain itu, pemerintah juga tidak boleh memberi izin usaha apabila melalui prosedur sudah meyakini akan berdampak negatif (izalatud dharar) sebagaimana di atas. Dan pemerintah juga wajib apabila pencabutan itu satu-satunya jalan untuk menghilangkan dampak negatif (izalatud dharar).

BACA JUGA: Warga Cimahi Geruduk Sejumlah Pabrik yang Diduga Cemarkan Lingkungan

Dalam bahtsul masail komisi Waqi’iyah ini dipimpin oleh Tim Perumus yang terdiri dari KH Azizi Hasbullah (Blitar), KH Yasin Asmuni  (Kediri), KH Em Nadjib Hassan (Kudus), dan KH Aniq Muhammadun (Pati). Sedangkan pesertanya berasal dari kiai perwakilan PWNU se-Indonesia.

Selain pembahasan problem sumur kering akibat perusaan air minum, dibahas pula masalah bahaya sampah plastik, Masalah Niaga Perkapalan, Bisnis Money Game, dan Legalitas Syariat bagi Peran Pemerintah. []

SUMBER: NU.OR.ID

Tags: air minummunas ulama 2019
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Solusi Agar Tak Kawin Lari

Next Post

Posisi Imam Perempuan yang Benar

Sodikin

Sodikin

Related Posts

jokowi, presiden, gaji

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

5 Juni 2023
Anies

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

5 Juni 2023
pks

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

5 Juni 2023
Poligami

Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

4 Juni 2023
Please login to join discussion

Terbaru

jokowi, presiden, gaji

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

by Yudi
5 Juni 2023
0

GAJI ke-13 PNS akan mulai dicairkan hari ini, Senin (5/6/2023). Sebagai pemimpin sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan...

Anies

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

by Yudi
5 Juni 2023
0

Willy mengatakan nama bacawapres Anies merupakan hasil diskusi para pimpinan Parpol Koalisi Perubahan untuk persatuan.

pks

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

by Yudi
5 Juni 2023
0

Jubir PKS tersebut mengatakan bahwa salah satu di antara mereka masih dibicarakan oleh tim kecil koalisi dan pimpinan partai politik.

jin ifrit

Jin Ifrit yang Mendatangi Nabi

by Amang Dede
5 Juni 2023
0

Kemudian Nabi mengucapkan doa tersebut, akhirnya jn Ifrit pun memalingkan wajah dan obornya padam.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.