• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 6 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Ramadhan

Salah dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan, Apakah Wajib Mengqadha?

Oleh Sodikin
1 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
bulan haram

Ilustrasi. Foto: alkhawthar

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

TANYA: Apa yang harus dilakukan jika pemerintah salah menentukan awal dan akhir Ramadan. Sehingga terdapat ketetapan bahwa kita kurang sehari di bulan Ramadhan. Apakah kita harus mengqadha atau apa?

 

JAWAB: Jika terdapat ketetapan dengan cara syar’i bahwa umat Islam salah dalam menentukan awal atau akhir bulan Ramadan, maka mereka seharusnya bersegera mengganti kesalahan ini dan mengqadha hari yang mereka berbuka di bulan Ramadan.

Kekeliruan dalam penetapan hal ini dapat ditentukan dengan beberapa cara syar’i, di antaranya:

ArtikelTerkait

Paling Bahagia di Hari Raya

5 Sunnah Puasa Ramadhan

10 Hal yang Dibolehkan ketika Puasa, Lho!

4 Amalan di Akhir Ramadhan

BACA JUGA: Bolehkah Tunaikan Puasa Nadzar Bersama dengan Puasa Ramadhan?

Pertama: Menyempurnakan Sya’ban tiga puluh hari, kemudian ada salah seorang yang terpercaya bersaksi bahwa dia telah melihat hilal (bulan sabit) malam tiga puluh Sya’ban dan Hakim menerima kesaksiannya.

Kedua: Jika saat mereka berpuasa Ramadhan pada hari kedua puluh delapan kemudian mereka melihat hilal (bulan sabit) Syawal. Jika Terdapat ketetapan itu, maka mereka harus mengqadha satu hari sabagai pengganti hari yang keliru (di awal Ramadan).

Syekh Ibnu Baz mengatakan, “Terdapat ketetapan dalam hadits shahih yang banyak dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa bulan (hijriah) tidak berkurang dari dua puluh sembilan hari. Jika terdapat ketetapan masuknya bulan Syawal dengan dalil syar’i saat umat Islam baru berpuasa dua puluh delapan hari, maka berarti mereka telah berbuka pada hari pertama Ramadan. Maka dia harus mengqadhanya. Karena tidak mungkin bulan itu dua puluh delapan hari. Karena sesungguhnya bulan itu dua puluh sembilan atau tiga puluh hari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menyebutkan dalam juz 25 dari Fatawanya hal. 154-155; Hal ini pernah terjadi pada masa Ali Radhiallahu anhu, mereka berpuasa dua puluh delapan hari. Maka Ali memerintahkan untuk berpuasa sehari yang kurang dan menyempurnakan bulan dua puluh sembilan hari.” (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 15/158).

Hal ini pernah terjadi di negara dua tanah haram (Arab Saudi) pada tahun 1404 H, maka Lajnah Daimah Lil Ifta’ mengeluarkan fatwa kewajiban mengqadha sehari pengganti hari yang mereka berbuka di awal Ramadan.

Terdapat dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta, (10/122), “Tidak terdapat ketetapan secara syar’i tentang rukyatul hilal (bulan sabit) Ramadan pada tahun 1404 H bagi pihak berwenang Kerajaan Saudi Arabia pada malam Kamis. Maka mereka dikeluarkan perintah untuk menyempurnakan Sya’ban tiga puluh hari mengamalkan hadits shahih akan hal itu dan mereka mengumumkan bahwa permulaan puasa bulan Ramadan tahun ini jatuh pada hari Kamis. Kemudian mereka melakukan rukyatul hilal Syawal tahun 1404 H, maka rukyatul dapat dilakukan  pada malam Jumat. Sehingga mereka mengumumkan bahwa Idul Fitri tahun 1404 H hari Jumat. Sehingga puasa mereka dua puluh delapan hari. Padahal bulan hijriyah tidak mungkin dua puluh delapan hari, akan tetapi kadang duapuluh sembilan, terkadang tiga puluh hari, sebagaimana hal itu ditetapkan dalam hadits shahih. Dari sini jelas bahwa terdapat kekeliruan berupa keterlambatan menentukan permulaan puasa Ramadan, maka mereka memerintahkan untuk mengqadha sehari sebagai pengganti hari yang mereka berbuka di awal bulan. Untuk melepaskan tanggungan dan menunaikan kewajiban.”

BACA JUGA: Apa Itu Rukyat, Hilal dan Hisab?

Lajnah Daimah Lil Bukhhuts Ilmiyah Wal Ifta’

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdullah bin Qoud, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdurrozzaq Afifi.

Adapun jika kekeliruan tidak ditetapkan secara syar’i, akan tetapi karena perhitungan falak atau karena persangkaan sebagian orang, maka hal ini tidak perlu diperhatikan dan tidak dibangun hukum syariah di atasnya. Wallahu a’lam. []

Advertisements

SUMBER: ISLAMQA

Tags: 1 Ramadhanawal dan akhir ramadhanHilal
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Bolehkah Shalat Sambil Baca Mushaf?

Next Post

Kisah Malaikat Seribu Tangan

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

salaman di idul fitri, Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Hari Raya

Paling Bahagia di Hari Raya

3 Mei 2022
Sunnah Puasa Ramadhan

5 Sunnah Puasa Ramadhan

1 Mei 2022
makanan haram, Halal dan Thayyib, Hal yang Dibolehkan ketika Puasa, Puasa Qadha, Utang Puasa Ramadhan

10 Hal yang Dibolehkan ketika Puasa, Lho!

30 April 2022
Apa Kabar Ramadhan, Keutamaan Ramadhan, Amalan di Akhir Ramadhan

4 Amalan di Akhir Ramadhan

29 April 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version