MEDAN — Direktur perusahaan travel umrah PT Green Shaavire Holidays, Muhammad Azmi diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan juga tindak pidana pencucian uang terkait perjalanan umrah.Â
“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus itu. Ada lebih dari seratus orang jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Kamis (28/2/2019).
Total kerugian yang dialami seratus orang jemaah tersebut ditaksir mencapai Rp2,8 miliar. Kasus ini terungkap dari dua laporan korban perusahaan travel itu ke polisi.
BACA JUGA:Â Ini Ciri-ciri Travel Umroh Bodong Menurut Kemenag Jabar
Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp591 juta. Sedangkan pelapor kedua, Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain, mengaku dirugikan sebesar Rp343 juta.
“Calon jamaah meminta pengurusan keberangkatan umrah melalui dua PT yang sekarang menjadi korban. Untuk PT Al-falah Tour, ada 53 calon jemaah tetapi mereka tidak melapor karena kasus ini ditangani langsung perusahaan tersebut. Begitu juga dengan 50 calon jamaah dari PT Thoriq Haramain,” jelas Kombes Pol Andi Rian.
Menurut Andi Rian, ada korban lain yang belum membuat laporan.
“Sebenarnya masih ada korban lain hanya belum melapor. Tak perlu saya sebutkan nama perusahaannya. Kerugiannya lebih besar yaitu sekitar 1,8 miliar,” kata Andi Rian.
Adapun modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menyediakan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan seperti rute itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganan.
BACA JUGA:Â Pengayuh Becak Tuna Aksara Korban Penipuan Tours Akhirnya Bisa Berangkat Umroh
“Sayangnya, pada saat mau berangkat, rupanya tidak ada pesawatnya. Sehingga PT yang menjaminkan tadi, mereka sendiri yang mengupayakan untuk mencari penerbangan supaya calon jemaah bisa umrah,” imbuhnya.
Namun tersangka tidak bertanggung jawab atas persoalan ini. Ia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang.
“Ancaman 5 tahun kalau tindak penipuan. Tetapi kalau untuk tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi,” ujar Andi Rian. []
SUMBER: CNN INDONESIA