• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 15 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Tsaqofah Ekonomi

Rokok dan Riba

Redaktur Aldi Rahadian
3 tahun ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. Foto: Zetizen

Ilustrasi. Foto: Zetizen

  • Bagikan Yuk :

Oleh: Muhaimin Iqbal

KETIKA para ulama masih berdebat tentang keharaman rokok, bunga bank dan produk-produk keuangan lainnya sudah sejak 8 tahun lalu diputus sebagai riba yang haram oleh kesepakatan para ulama melalui fatwa no 1 tahun 2004 MUI. Ironinya adalah perilaku yang ada di masyarakat terhadap rokok ini seolah jauh lebih berbahaya dari riba. Berbagai elemen masyarakat memusuhi rokok habis-habisan, tetapi nyaris tidak ada yang memusuhi riba.

Di gedung-gedung mewah Jakarta, di tempat-tempat umum – para perokok diasingkan di dalam kotak-kotak kaca atau malah diluar gedung – seolah mereka adalah makhluk yang berbahaya dan menular – maka harus dijauhi.

Sebaliknya riba, perusahaannya yang memproduksi dan menjual riba memiliki gedung-gedung paling mewah, nasabah-nasabahnya dilayani bak raja (khusunya yang prioritas) , kantor-kantornya dikerubuti ribuan nasabahnya. Nasabahnya bahkan dilindungi dengan uang pemerintah yang juga uang rakyat – sama sekali tidak ada yang melihat bahaya riba ini. Riba bukannya dijauhi, malah difasilitasi.

Penjualan rokok dibatasi, iklan-iklan mereka harus mencantumkan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan. Penjualan riba di dorong, mereka boleh beriklan segede-gedenya dengan terus terang menyebutkan bunga… %, padahal bunga inilah yang diputus para ulama sebagai riba. Bolehkan mereka beriklan bunga=riba …% ?

Kalau ada barang haram yang bebas dijual sebebas-bebasnya di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, itulah riba. Bila ada restoran menjual babi dalam menunya – serta merta mereka dijauhi. Bila ada penyedap makanan yang diisukan mengandung babi, serta-merta dijauhi. Tetapi mengapa untuk suatu produk yang sudah jelas-jelas ada fatwanya sebagai riba yang haram – tidak kita jauhi?

Bila berbagai LSM dan NGO membela konsumen dan masyarakat agar tidak terkena dampak penyakit sebagai perokok pasif, siapa yang membela umat ini dari bahaya yang lebih besar yaitu dampak dari Riba?

Mengapa konsumen mayoritas yang muslim ini tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya dari produk yang sudah tidak lagi diperdebatkan tentang keharaman/riba-nya?

Saya tidak membela rokok, tetapi hanya ingin memberi gambaran yang adil bahwa seharusnya riba minimal sama dijauhinya, sama dibatasi peredarannya, sama diingatkan konsumennya, sama dilindungi masyarakat dari korbannya dst. sebagaimana perlindungan konsumen dan masyarakat dari bahaya produk rokok.

Untuk fairnya terhadap lembaga-lembaga seperti perbank-an, asuransi dan lain sebagainya. banyak di antara produk mereka yang bermanfaat juga, yang harus dijauhi kan hanya yang mengandung riba – baik yang muncul ketika kita menabung/investasi ataupun yang muncul ketita menerima pinjaman.

Maka yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga ini dengan bantuan MUI adalah melabeli produk-produk mereka sesuai dengan kondisi kehalalan dan keharamannya.

Hal ini sudah dilakukan di supermarket-supermarket dan hotel-hotel, dimana mereka memberi cap kepala babi untuk produk yang tidak halal. Di bank, asuransi dan lembaga-lembaga keuangan termasuk koperasi – mereka bisa memberi label mana yang halal dan mana yang haram – mengikuti guidance atau supervisi langsung dari MUI yang telah mengeluarkan fatwa riba sejak 8 tahun lalu tersebut.

Riba tidak lebih aman dari rokok, bagi pelaku maupun dampaknya bagi masyarakat. Mengapa kita tidak melakukan pencegahan-pencegahan yang minimal sama dengan yang sudah dilakukan untuk rokok? Siapa yang mau membela konsumen muslim yang mayoritas di negeri ini dari bahaya riba ?. MUI mestinya bisa me-lead untuk urusan ini, yang mereka perlu lakukan hanyalah mensosialisasikan seluasnya fatwa yang sudah mereka keluarkan 8 tahun lalu itu. Wa Allahu A’lam. []

  • Bagikan Yuk :
Tags: ribarokok
Aldi Rahadian

Aldi Rahadian

Related Posts

3 Tips Perencanaan Keuangan saat Ramadhan

11 April 2021
Ilustrasi. Foto: Ilmu ekonomi islam

Mengenal Khiyar dalam Jual Beli (2-Habis)

4 April 2021
Ilustrasi. Foto: Ilmu ekonomi islam

Mengenal Khiyar dalam Jual Beli (1)

4 April 2021
Foto: Siraplimau

Harta Paling Baik adalah Harta yang Dimiliki Orang Shalih

30 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Doa Saad bin Abi Waqash

Jin Juga Beribadah bersama Manusia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: Pinterest
Dunia Ghaib

Kena Gangguan Setan, Seperti Ini Cara Ruqyah Mandiri

Redaktur Ari Cahya Pujianto
18 menit ago
Ilustrasi. Foto: The San Francisco Examiner
Ramadhan

Apakah Nabi Pilih-pilih Makanan untuk Berbuka dan Sahur?

Redaktur Sodikin
48 menit ago
Ilustrasi. Foto: 
Adobe Stock
Miracle of Quran

Keistimewaan Kurma, Tumbuh dalam 5 Fase

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Foto: Unsplash
Akhir Zaman

3 Golongan yang Tidak Mendapat Syafaat di Hari Kiamat

Redaktur Yudi
2 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend