PRESIDEN Joko Widodo mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).
Jokowi turut mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia kembali menegaskan tak ingin berkomentar supaya tak dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.
BACA JUGA: Mengaku Diperintah Partai, Adian PDIP: Sesakit Apapun Kami Tetap Jaga Jokowi
“Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. []
SUMBER: CNN