POLIGAMI atau taadud sudah diatur dalam syariat Islam yang memungkinkan seorang pria untuk memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat tertentu dan dalam kondisi yang adil.
Poligami bukanlah kewajiban, melainkan sebuah pilihan yang diberikan kepada umat Muslim, namun dengan aturan yang sangat ketat untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait poligami dalam Islam:
1- Batasan Jumlah Istri: Dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah An-Nisa ayat 3, disebutkan bahwa seorang pria boleh menikahi hingga empat wanita, dengan syarat ia dapat berlaku adil kepada masing-masing istri. Ayat ini berbunyi:
“Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagimu dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah satu saja…”
BACA JUGA:Â Mengapa Poligami Sering Dipandang Negatif, Tapi Pacaran Dianggap Lumrah?
2- Keadilan dalam Poligami: Keadilan adalah syarat utama dalam poligami. Seorang suami diwajibkan untuk berlaku adil dalam hal materi, perhatian, dan kasih sayang. Namun, dalam Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa meskipun seseorang berusaha untuk berlaku adil, ia tidak akan mampu berlaku adil dalam hal perasaan dan kasih sayang, yang sepenuhnya berada di tangan Allah. Oleh karena itu, jika seorang suami merasa tidak mampu berlaku adil, lebih baik untuk tidak berpoligami.
3- Tujuan Poligami: Poligami dalam Islam tidak dimaksudkan untuk memperbanyak jumlah istri semata, tetapi lebih kepada membantu perempuan yang membutuhkan perlindungan atau dalam situasi tertentu seperti jika ada kekurangan jumlah pria dalam masyarakat atau dalam kondisi darurat (seperti setelah perang yang menyebabkan banyak pria meninggal). Poligami diharapkan bisa menjaga kehormatan dan memberikan perlindungan kepada perempuan yang kehilangan suami atau menjadi janda.
4- Hak Istri dalam Poligami: Setiap istri memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara adil. Suami wajib memberi nafkah, tempat tinggal, dan perlindungan yang sama untuk setiap istri.
Penerimaan dalam Masyarakat: Meskipun poligami diizinkan dalam Islam, dalam banyak masyarakat Muslim saat ini, poligami sering kali dipandang kontroversial dan tidak semua pria memilih untuk melakukannya. Keputusan untuk berpoligami sangat tergantung pada konteks budaya dan pemahaman individu terhadap ajaran agama.
Bagaimana dengan Realitanya?
1. Praktik di Lapangan: Tak Semudah Teori
Banyak kasus di mana suami tidak mampu adil secara lahir dan batin.
Keadilan bukan hanya soal harta, tapi juga perhatian, waktu, dan kasih sayang.
Istri pertama sering merasa dikhianati, bahkan mengalami trauma psikis.
2. Poligami dan Hukum di Indonesia
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 membatasi poligami: harus ada izin dari istri dan pengadilan agama.
Tidak sedikit yang melanggar prosedur ini dan menikah secara sirri, berdampak negatif pada istri dan anak.
3. Perspektif Perempuan
Banyak perempuan menolak poligami karena merasa tidak mendapat keadilan.
Ada juga yang menerima dengan ikhlas demi maslahat keluarga—tapi ini sangat jarang dan butuh iman luar biasa.
BACA JUGA:Â Â Lelaki Wajib Tahu, Ini 5 Syarat Poligami!
4. Konten Poligami di Media Sosial, Hati-hati!
Beberapa figur mempopulerkan poligami dengan gaya “romantis” dan “lucu-lucuan”.
Sayangnya, ini bisa menyesatkan publik dan membuat orang meremehkan konsekuensinya.
5. Solusi dan Renungan
Poligami bukan ajang pamer atau ajang mencari sensasi.
Jika tidak mampu adil, Islam sangat jelas menganjurkan monogami.
Semua kembali ke niat dan kemampuan bertanggung jawab. []