• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 30 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Rambu-rambu dalam Masalah Khilafiyah

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

MASALAH khilafiyah ijtihadiyyah, adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama karena adanya ruang untuk melakukan ijtihad di dalamnya.

Hal ini terjadi karena beberapa sebab, di antaranya : karena dalilnya multi tafsir, atau tidak ada dalil yang secara spesifik menunjukkan kepadanya, atau perbedaan penilaian validitas suatu dalil, atau perbedaan dalam memahami maknanya, atau sebab yang lain.

khilafiyah

Dan perbedaan pendapat seperti ini, telah ada sejak zaman dulu (para ulama salaf), lalu zaman setelahnya, sampai zaman kita sekarang ini.

ArtikelTerkait

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

Serasilah Cinta

Ikan Asin, Temen Nasi 1000 Tahun Lebih

Dalam masalah seperti ini, hendaknya seorang muslim bisa menyikapinya dengan bijak, serta senantiasai berusaha berjalan di atas rel yang telah digariskan oleh para ulama kita. Berupaya untuk senantiasa menapaki manhaj wasathiyyah (pertengahan/adil).

Di antara rambu-rambu masalah khilafiyah adalah sebagai berikut:

(1). Rambu-rambu masalah khilafiyah pertama, tidak boleh memaksakan pendapat kepada orang lain.

Dalam riwayat Al-Marudzi, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata :

لَا يَنْبَغِي لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ. وَلَا يُشَدِّدُ عَلَيْهِمْ

“Tidak seyogyanya seorang yang berilmu untuk memaksa manusia agar mengikuti pendapatnya dan menekan mereka (dengan hal itu). (Al-Adab Asy-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih Al-Hanbali ; 1/166)

BACA JUGA: Empat Prinsip dalam Masalah Khilafiyah

(2). Rambu-rambu masalah khilafiyah kedua, tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun wala’ (loyalitas) dan bara’ (permusuhan). Syekh Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

وَأَمَّا الِاخْتِلَافُ فِي الْأَحْكَامِ فَأَكْثَرُ مِنْ أَنْ يَنْضَبِطَ وَلَوْ كَانَ كُلَّمَا اخْتَلَفَ مُسْلِمَانِ فِي شَيْءٍ تَهَاجَرَا لَمْ يَبْقَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عِصْمَةٌ وَلَا أُخُوَّةٌ

“Adapun perbedaan pendapat dalam masalah hukum-hukum, maka terlalu banyak untuk dibatasi. Dan seandainya setiap dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah saling memboikot(karena bermusuhan), tidak akan tersisa penjagaan dan persaudaraan di antara kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah : 24/174)

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah
Foto: Unsplash

(3). Rambu-rambu masalah khilafiyah ketiga, tidak boleh dijadikan alasan untuk menyesatkan orang lain, dalam arti mengeluarkannya dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Imam Asy-Syathibi -rahimahullah- (wafat : 790 H) berkata :

وَذَلِكَ أَنَّ هَذِهِ الْفِرَقَ إِنَّمَا تَصِيرُ فِرَقًا بِخِلَافِهَا لِلْفِرْقَةِ النَّاجِيَةِ فِي مَعْنًى كُلِّيٍّ فِي الدِّينِ وَقَاعِدَةٍ مِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ، لَا فِي جُزْئِيٍّ مِنَ الْجُزْئِيَّاتِ، إِذِ الْجُزْئِيُّ وَالْفَرْعُ الشَّاذُّ لَا يَنْشَأُ عَنْهُ مُخَالَفَةٌ يَقَعُ بِسَبَبِهَا التَّفَرُّقُ شِيَعًا، وَإِنَّمَا يَنْشَأُ التَّفَرُّقُ عِنْدَ وُقُوعِ الْمُخَالَفَةِ فِي الْأُمُورِ الْكُلِّيَّةِ، لِأَنَّ الْكُلِّيَّاتِ تَقْتَضِي عَدَدًا مِنَ الْجُزْئِيَّاتِ غَيْرَ قَلِيلٍ

“Sesungguhnya kelompok-kelompok ini, hanyalah akan menjadi kelompok (yang keluar dari lingkup Ahlus Sunnah) dengan sebab menyelisihi Firqah Najiyah (Golongan yang selamat) secara kulli (umum/menyeluruh) di dalam agama dan kaidah dari kaidah-kaidah syara’, bukan secara parsial (sebagian saja).

Karena masalah juz’i (bagian) dan masalah far’u (cabang agama) tidak akan menimulkan sebuah penyimpangan/penyelisihan yang menyebabkan sebuah perpecahan menjadi golongan-golongan (yang keluar dari lingkup Ahlus Sunnah).

Perpecahan (yang mengeluarkan dari lingkup Ahlu Sunnah) hanya muncul ketika terjadi penyelisihan dalam perkara yang menyeluruh. Karena perkara yang menyeluruh, mengandung perkara-perkara juz’i yang tidak sedikit.”(Al-I’tisham : 2/712, Darul Affan KSA th 1412).

(4). Rambu-rambu masalah khilafiyah keempat, tidak berlaku pengingkaran atau pelarangan di dalamnya. Maksudnya, orang lain yang berbeda pendapat dengan kita, tidak boleh kita hakimi sebagai orang yang berbuat kemungkaran, lalu kita terapkan ingkarul mungkar kepadanya. Kata para ulama : “Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyyah.”

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

ثُمَّ الْعُلَمَاءُ إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَفُ فِيهِ فَلَا إِنْكَارَ فِيهِ

“Kemudian para ulama hanya mengingkari dalam masalah yang (hukumnya) disepakati atasnya. Adapun dalam masalah yang masih diperselisihkan, maka tidak ada pengingkaran.”(Syarah Shahih Muslim ; 2/105).

khilafiyah
Ilustrasi: Unsplash

Imam Ibnu Muflih Al-Hambali rahimahullah berkata :

وَلَا إنْكَارَ فِيمَا يَسُوغُ فِيهِ خِلَافٌ مِنْ الْفُرُوعِ عَلَى مَنْ اجْتَهَدَ فِيهِ أَوْ قَلَّدَ مُجْتَهِدًا فِيهِ

“Tidak ada pengingkaran di dalam masalah yang dibolehkan untuk berbeda pendapat di dalamnya berupa masalah-masalah cabang agama bagi ulama yang melakukan ijtihad di dalamnya ataupun bagi orang yang bertaqlid kepada seorang mujtahid dalam masalah tersebut.” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah ; 1/166)

BACA JUGA: Benarkah Qunut Shubuh Bukan Termasuk Masalah Khilafiyah Ijtihadiyah?

Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata : “Jika kamu melihat orang lain mengamalkan sesuatu yang (hukumnya) masih diperselisihkan, dan kamu berbeda pendapat dengannya, maka kamu jangan melarangnya.” (Al-Faqih wa Al-Mutafaqqih ; 2/136)

Jikalau setiap dai secara khusus dan setiap muslim secara umum mematuhi empat rambu-rambu di atas, insya Allah kondisi akan baik. Kegaduhan dan fitnah yang sering terjadi dapat diminimalisir. Ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan karena Islam) terlalu murah jika dikorbankan hanya karena perbedaan pendapat dalam masalah yang seperti ini. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: khilafiyahMasalah Khilafiyah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Assalamualaikum, Inilah Ragam Ucapan Salam dalam Islam

Next Post

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

27 Januari 2023
cerai, Nasihat Penikahan, Cinta, Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,, Hikmah di Balik Perintah Poligami, Cara Memilih Calon Istri Shalihah, Pacaran dalam Islam, Kriteria Calon Istri Idaman

Serasilah Cinta

15 Januari 2023
Foto: instagram.com/riswan_grosir_ikan_asin_aceh

Ikan Asin, Temen Nasi 1000 Tahun Lebih

5 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Richard Jomshof

Respon Sikap Tegas Turki atas Aksi Paludan, Politisi Swedia Richard Jomshof Suruh Bakar 100 Alquran

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, aksi bakar Alquran oleh Rasmus Paludan pada 21 Januari 2023 di depan kantor Kedutaan Besar Turki, Stockholm,...

Imam Malik Quran Membersihkan Jiwa Imam Syafii Kewajiban Menuntut Ilmu Adab Mengajar Amal Ibadah, Keutamaan Menuntut Ilmu, Imam Ibnu Rajab, Nasihat Imam al-Ghazali, Masyayikh, Imam Syafi'i, Imam Syafi'i, adab pada guru, Imam Syafi'i

Renungan Kematian Imam Syafi’i

Oleh Haura Nurbani
30 Januari 2023
0

Betapa banyak orang-orang yang sakit dapat hidup hingga waktu yang panjang

fakta tentang peradaban islam di andalusia gaya busana Andalusia, pidato Thariq bin Ziyad

10 Fakta Peradaban Islam di Andalusia

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

Berikut 10 fakta tentang peradaban Islam di Andalusia

jokowi

Respons Cuitan Netizen soal Dinasti Jokowi, Gibran: Kok Bisa Bang

Oleh Yudi
30 Januari 2023
0

Unggahan soal dinasti itu dicuit oleh akun Twitter @el4**** dengan mengunggah kolase foto Presiden Jokowi diapit kedua putranya Kaesang dan...

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Mengenal Penyakit ‘Ain, Pencegahan dan Pengobatannya

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0
penyakit ‘ain

Semoga kita terhindar dari penyakit ‘ain dan bukan pula pelakunya.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications