• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 15 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

PPP Pecat Calegnya yang Diduga Cabuli Anak Kandung

Redaktur Yudi
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
caleg PPP Cabuli Anak Kandung

Wasekjen PPP Achmad Baidowi. Foto: detikcom

JAKARTA–Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memecat oknum caleg mereka berinisial EE yang diduga mencabuli putri kandungnya. PPP pun meminta maaf kepada warga Solok, Sumatera Barat atas kasus ini.

“Kami akan melakukan pemberhentian karena PPP tidak menolerir kasus-kasus seperti ini,” kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).

BACA JUGA: Kalah dalam Pileg, Caleg PDIP Ini Meninggal Dunia

Awiek menjelaskan, EE merupakan orang baru di PPP. Namun, kata Awiek, PPP tetap bakal menerapkan tindakan disiplin organisasi dan mereka sekali lagi meminta maaf atas kelakuan EE.

“Dan yang bersangkutan orang baru di PPP, masuk PPP ketika daftar caleg, pada 2014 yang bersangkutan masih jadi caleg dari parpol lain. Namun demikian, secara organisasi kami akan menerapkan tindakan disiplin organisasi,” ucap Awiek.

“Kami mohon maaf khususnya kepada warga Solok atas perilaku yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik PPP,” imbuh anggota DPR itu.

Terpisah, Waketum PPP Arwani Thomafi menegaskan mereka mendukung langkah kepolisian terhadap caleg dari partainya tersebut.

“PPP selalu mendukung langkah polisi untuk tindak tegas kejahatan amoral kesusilaan,” tegas Arwani.

Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan EE ditangkap di kediamannya di Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu (24/4). Tersangka juga sudah ditahan. Donny mengatakan EE dilaporkan sejak 12 April lalu. Namun baru ditangkap setelah pemilu usai.

BACA JUGA: Caleg PDIP jadi Tersangka Pembakaran Kotak dan Surat Suara di Jambi

Pada Pemilu 2019 ini, lanjut Donny, EE tercatat sebagai Caleg dari PPP untuk DPRD Kota Solok. Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Yang bersangkutan tercatat sebagai caleg dari PPP,” ujar Donny.

“Ancaman hukuman itu masih bisa ditambah karena dilakukan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri,” terang Donny. []

SUMBER: DETIK

Tags: Cabulcaleg
Yudi

Yudi

Related Posts

Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Nasihat Syeikh Ali Jaber soal Sedekah Terbaik untuk Ibu yang Sudah Meninggal

Ini Pesan Terakhir Syeikh Ali Jaber

14 Januari 2021
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Syekh Ali Jaber Wafat

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Syekh Ali Jaber Wafat

14 Januari 2021
3.000 Artikel Dosen PTKI Terpublikasi di Jurnal Internasional

3.000 Artikel Dosen PTKI Terpublikasi di Jurnal Internasional

10 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Celebral Palsy Tak Hambat Sarah Al Balushi Hafalkan Quran

Celebral Palsy Tak Hambat Sarah Al Balushi Hafalkan Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Mengapa Rasul Poligami?
Syi'ar

Mengapa Rasul Poligami?

Redaktur Yudi
42 detik ago
Menyoal Malam Nishfu Sya’ban
Sirah

Ketika Uwis Al Qarni Menyesal karena Ketiduran

Redaktur Sodikin
41 menit ago
Doa Awal dan Akhir Tahun, Adakah Tuntunannya dari Rasulullah SAW?
Motivasi

Jika Disandingkan dengan Bencana, Inilah 3 Kondisi Doa Menurut Ibnu Qayyim

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Ibadahnya Harun Al-Rasyid
Ibrah

Pria Pencela dan Abu Hanifah

Redaktur Dini Koswarini
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add