• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Polri Tetapkan Aturan Baru Bikin SIM 2023, Ini Syarat-syaratnya

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
SIM, stnk, mk

Masa berlaku SIM di Indonesia 5 tahun. Foto: Detik/Rachman_punya

0
BAGIKAN

POLRI menetapkan aturan baru bikin SIM. Kini, masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Aturan ini sudah berlaku di Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Lalu, apa itu sertifikat sekolah mengemudi? Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasannya.

Aturan Baru Bikin SIM: Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.

Total ada 9 poin dalam Pasal 7 Perpolri tersebut tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:

Poin 3: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya”

Poin 3a: “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan aturan itu dibuat bukan tanpa alasan. Syarat surat hasil verifikasi dari sekolah mengemudi agar kualitas pengendara yang lebih baik.

“Nah, sekarang ini kita perbaharui lagi (Perpolri), kita lengkapi lagi di Perpol 02 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi,” kata Yusri kepada wartawan.

“Kenapa kita arahkan ke sana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” lanjut dia.

BACA JUGA: Masa Berlaku SIM Digugat agar Bisa Seumur Hidup, Polisi Bilang Begini

Cara Memperoleh Sertifikat Sekolah Mengemudi

Polda Metro Jaya telah menerapkan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Lalu, bagaimana cara masyarakat bisa mendapatkan sertifikat mengemudi tersebut?

“Ya tentu kita ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre) yang sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal ini berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Adapun, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Syarat Lembaga Sekolah Mengemudi

Salah satu syarat terbaru membuat SIM adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Lembaga sekolah mengemudi tersebut harus memiliki berbagai kriteria yang sudah diatur oleh Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan akreditasi itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sekolah menyetir itu juga harus memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan.

“Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

“Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” tambahnya.

Berikut kriteria lembaga sekolah mengemudi yang dimaksud:

Persyaratan administrasi kelembagaan
Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan
Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup
Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:
– Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
– Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas,
– Peraturan, rambu dan marka jalan
– Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving
– Etika berkendara
– Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan SIM Tanpa Tes di Kota Bogor

Aturan Baru Bikin SIM Sudah Berlaku di Polda Metro

Aturan baru untuk permohonan pembuatan SIM sudah mulai berlaku. Polda Metro Jaya menyatakan aturan tersebut sudah diterapkan di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya.

“Tentunya sudah kita terapkan juga. Itu (penerapan sertifikasi mengemudi) sudah lama ya. Sudah sejak perpol itu diterbitkan),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Latif mengatakan sertifikasi mengemudi ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pemohon SIM memiliki keterampilan dalam berkendara.

“Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian,” imbuhnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: polisisim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Mahfud: Harus Ditindaklanjuti

Next Post

BPK Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP 2022, Singgung Bengkak Proyek Kereta Cepat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 SIM

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.