• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 20 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Polisi Ungkap Alasan Pelaku Pembawa Bendera Bertuliskan Tauhid ke HSN di Garut

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Detik

Foto: Detik

1
BAGIKAN

JAKARTA—Uus Sukmana (34 tahun) diketahui sebagai pembawa bendera bertuliskan klaimat tauhid yang kemudian dibakar oleh oknum Barisan Anshor Serbaguna (Banser) pada Hari Santri Nasional, Senin (22/10/2018) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pembakaran itu dipicu oleh aksi pengibaran bendera oleh Uus. Bendera tersebut dianggap sebagai bendera ormas terlarang. Selain itu, pihak panitia sebelumnya telah bersepakat tidak boleh ada bendera atau atribut lain selain bendera merah putih di acara HSN tersebut.

BACA JUGA: Massa Bela Bendera Tauhid: Jangan-jangan Pelakunya bukan Banser tapi PKI

“Tindakan pembakaran ini karena adanya seseorang yang mengibarkan di upacara resmi di hari santri itu. Kalau seandainya saudara Uus ini tidak mengibarkan maka tidak akan terjadi,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, Jumat (26/10/2018).

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, alasan Uus membawa bendera tersebut adalah karena senang semata.

“Dia senang saja dengan bendera itu. Iya, di BAP (berita acara pemeriksaan) mengatakan dia senang dengan bendera itu,” kata Arief.

Polisi mengaku telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kasus ini. Polisi berkesimpulan, tidak ada unsur pidana dalam peristiwa pembakaran bendera yang dibawa Uus tersebut.

Menurut polisi, pelaku tidak memiliki niat jahat. Bendera dibakar karena dianggap sebagai bendera ormas terlarang.

Kepolisian sendiri menyatakan bendera tersebut sebagai bendera HTI atas pendapat sejumlah ahli.

Uus belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia bisa terancam pasal 174 KUHP tentang mengganggu rapat umum dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama tiga pekan.

“Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,” demikian bunyi pasal tersebut.

Acara peringatan Hari Santri Nasional itu, kata Arief adalah acara resmi dengan izin kepolisian. Arief menjelaskan, peraturan dalam acara itu tidak memperbolehkan peserta membawa bendera apapun selain bendera merah putih.

BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana: Pembakar Bendera Tauhid Harus Diadili

Namun, lanjut Arief, Uus justru membawa bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid, yang diidentifikasi polisi dan Banser sebagai bendera HTI. Bendera itu, kata Arief, dikibar-kibarkan oleh Uus. Tiga orang anggota Banser NU kemudian mengambil bendera tersebut dan membakarnya.

Polisi membebaskan ketiga pembakar bendera dari unsur pidana karena tidak adanya kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam peristiwa pembakaran bendera tersebut.

Awalnya, pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid ini diketahui dari sebuah video yang beredar viral di medis sosial. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: Bendera tauhid
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sikapi Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid, Ini Pertimbangannya

Next Post

Terhitung 100 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Sebabnya

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 bendera tauhid

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0

Diabetes pada Anak

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0

Malaysia

Berapa Gaji Rata-rata di Malaysia?

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

Surat An Nisa, aurat berat, wanita, neraka, keperawanan

8 Cara Muslimah Menjaga Keperawanan: Fitnah Akhir Zaman

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Lama Idealnya Memanaskan Motor di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0
Anak Gadis, Cara Hadirkan Berkah saat Naik Kendaraan, Hukum Meminjam, Motor

Ada beberapa akibat yang bisa terjadi jika motor tidak dipanaskan terlebih dahulu.

Lihat LebihDetails

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails

Berapa Banyak Jumlah Pasukan yang Dibawa oleh Muhammad Al-Fatih ketika Menaklukan Konstantinopel?

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0
Konstantinopel

Konstantinopel pasti akan ditaklukkan. Maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpinnya, dan sebaik-baik pasukan adalah pasukannya.

Lihat LebihDetails

4 Raja Dunia yang Pernah Berkuasa

Oleh Yudi
20 Juni 2021
0
Foto: Unsplash

Raja dunia keempat ini bernama Bukhtanshar, raja kafir yang menjajah Bani Israil dan membunuh banyak kaum muslimin di kalangan bani...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.