• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 11 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita

Polisi Malaysia Gelandang Warga Finlandia karena Diduga Sebarkan Materi Agama Kristen di Langkawi

Redaktur Rifki M Firdaus
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 1 min read
0
Screen capture Strait Times soal penangkapan warga Finlandia yang diduga sebarkan materi agama Kristen.

Screen capture Strait Times soal penangkapan warga Finlandia yang diduga sebarkan materi agama Kristen.

  • Bagikan Yuk :

LANGKAWI—Polisi Malaysia menangkap empat warga negara Finlandia, termasuk dua wanita, di sebuah hotel karena diduga menyebarkan materi keagamaan (agama Kristen) di tempat umum.

Kepala Polisi Distrik Langkawi, Supt Mohd Iqbal Ibrahim mengatakan, para tersangka yang berusia antara 27 dan 60 tahun, ditangkap menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan warga Finlandia menyebarkan bahan-bahan agama Kristen.

Mohammad Iqbal Ibrahim mengatakan, warga Finlandia tersebut ditangkap berdasarkan tiga laporan dugaan kegiatan yang melanggar hukum tersebut sejak mereka tiba di Malaysia pada 18 November lalu. Pulau Langkawi adalah salah satu destinasi wisata di Malaysia.

BACA JUGA: Malaysia – Australia Debat Soal Yerusalem

Polisi mengungkapkan dua pria dan dua perempuan yang ditangkap di sebuah hotel tersebut, ditemukan membawa buku catatan keagamaan dan barang-barang lainnya.

Polisi telah menyita 47 bolpen dan 336 buku kecil berisi sejumlah kutipan Injil yang diyakini untuk disebarkan ke masyarakat.

Perintah penyelidikan berdasarkan Section 298A Hukum Pidana terkait dengan kegiatan yang menyebabkan ketidakharmonisan.

Selain itu, warga Finladia tersebut juga akan diselidiki berdasarkan peraturan imigrasi terkait dengan pelanggaran izin kunjungan, tambah Mohammad Iqbal Ibrahim.

Warga Finlandia ini dituduh melanggar hukum yang melarang orang menganggu keharmonisan umat beragama. Bila dinyatakan bersalah, mereka dapat dipenjara antara dua sampai lima tahun.

Saat ini para tersangka masih berada di tahanan sementara polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Video Tarian Wisatawan di Depan Masjid Hebohkan Muslim Malaysia

Di lain pihak, Kementerian Luar Negeri Finlandia memastikan empat warganya ditahan di Malaysia namun menolak memberikan rincian lebih lanjut.[]

SUMBER: MALAY MAIL

  • Bagikan Yuk :
Tags: finlandiaKristenmalaysia
Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Foto: PressTV

Aleg Abu Thair: Israel Berupaya Ubah Peta Demografi dan Sejarah Al Quds

10 April 2021
Ilustrasi. Foto: Islam21c

Gunakan Robot Bedah, Dokter Muslim Skotlandia Ini Tuai Pujian

10 April 2021

Dari yang Paling Lama sampai yang Paling Singkat, Inilah Daftar Durasi Puasa Ramadhan 2021 di Seluruh Dunia

10 April 2021
perluasan masjid nabawi

Prokes Ketat, 6 Negara Ini Izinkan Shalat Tarawih di Masjid selama Ramadhan

9 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla: Foto: SKR/IN

Wapres Jusuf Kalla Buka Silatnas Hidayatullah 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: Unsplash
Kolom

Hukum Pindah Madzhab dan Sikap Ta’ashub Terhadap Madzhab

Redaktur Yudi
23 menit ago
Foto: Pixabay
Usul Usil

GR

Redaktur Dini Koswarini
53 menit ago
Ilustrasi. Foto: Okezone
Ramadhan

3 Alasan Kenapa Harus Lebih Dermawan di Bulan Ramadhan

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Foto: Istimewa
IslamposAid

IslamposAid Serahkan Sedekah untuk Sunatan Masal di Ciwangi

Redaktur Dini Koswarini
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend