• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 28 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Polisi Amankan 249 Orang di Jatim yang Enggan Dibubarkan ketika Berkerumun

Redaktur Yudi
10 bulan ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Polisi Amankan 249 Orang di Jatim yang Enggan Dibubarkan ketika Berkerumun

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Detik

SURABAYA–Polda Jawa Timur mengamankan 249 orang yang berkerumun namun enggan dibubarkan. Upaya pembubaran massa di Jawa Timur ini dilakukan polisi untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, warga kerap berkerumunan di tempat hiburan, tempat nongkrong hingga di area publik. Karena enggan dibubarkan dan membantah petugas, akhirnya 249 orang ini dibawa ke kantor polisi.

BACA JUGA: Derita Pasien Virus Corona di RSUD Banten: Terlantar Tak Diberi Makan

“Ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri, dalam rangka pencegahan berkembangnya Covid 19, Polda Jawa Timur dan polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong sebanyak 249 orang ke kantor polisi,” papar Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (27/3/2020).

Sebelumnya, Truno mengatakan seseorang yang enggan dibubarkan hingga melawan petugas bisa dipidana dengan ancaman hukuman satu tahun. Truno menjelaskan ancaman pidana yang diterapkan merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

Namun saat di kantor polisi, para pengunjung tempat hiburan berikut dengan pemiliknya, memilih membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi lagi perbuatannya. Kesemuanya berjanji akan mendukung langkah pemerintah.

Kendati demikian, Truno menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia masyarakat yang berkerumun.

“Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing selama tanggap darurat bencana Covid 19 belum dinyatakan berakhir,” tambah Truno.

Sementara jika masih ada masyarakat yang melanggar, Truno menegaskan tak akan menggunakan langkah persuasif lagi. Tetapi, langsung melakukan penindakan dengan menjebloskan masyarakat yang berkerumun yang mengabaikan petugas ke penjara.

BACA JUGA: Beredar Kabar Hoaks Makan Telur Rebus Tengah Malam Bisa Tangkal Corona

“Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggarnya,” tegas Truno

Dari data yang dihimpun, polres yang paling banyak merazia yakni Polrestabes Surabaya yang mengamankan 63 orang, diikuti Polresta Malang Kota 40 orang, Polresta Sidoarjo 35 orang, Polres Pasuruan 23 orang, Polres Malang 18 orang, Polres Bojonegoro 15 orang.

Selain itu, ada Polres Bangkalan yang mengamankan 11 orang, diikuti Polres Kediri, Polres Trenggalek dan Polres Pasuruan Kota masing-masing 10 orang. Ada pula Polres Bondowoso yang merazia 9 orang dan Polres Batu mengamankan 5 orang. []

SUMBER: DETIK

Tags: Virus Corona
Yudi

Yudi

Related Posts

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

23 Januari 2021
Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

22 Januari 2021
ibu keguguran

Lahir di atas Perahu, Bayi di Kalsel Ini Diberi Nama Siti Noor Banjiriah

21 Januari 2021
Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

20 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Soal ‘Larangan’ Mudik saat Wabah Corona, Ini Kata Istana

Soal 'Larangan' Mudik saat Wabah Corona, Ini Kata Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Surat untuk Dokter dan Para Tenaga Medis …
Laporan Khusus

Inisiatif Membangun Daerah Percontohan di Era Covid-19

Redaktur Ari Cahya Pujianto
6 menit ago
Saya Mau Beli Kebahagiaan, Adakah yang Menjualnya?
Motivasi

Saya Mau Beli Kebahagiaan, Adakah yang Menjualnya?

Redaktur Sodikin
32 menit ago
saat nabi dikuburkan
Tahukah Anda

Tumbuh dan Berkembang

Redaktur Laras Setiani
8 jam ago
Jarang Diketahui, Ini 4 Fakta Mengejutkan tentang Kipas Angin
Muslimtech

Jarang Diketahui, Ini 4 Fakta Mengejutkan tentang Kipas Angin

Redaktur Eneng Susanti
8 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add