• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 24 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Poligami atau Monogami?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
poligami

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

POLIGAMI, atau istilah yang lebih presisi, poligini, dalam bahasa Indonesia (silakan merujuk ke KBBI) menunjuk pada sistem perkawinan yang membolehkan seorang suami memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan. Dalam bahasa, tidak ada batasan jumlah istri yang dimiliki. Tapi secara syariat, ia dibatasi maksimal empat orang istri.

Fakta poligami di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in memang lebih ke pembatasan. Sebagian shahabat memiliki istri yang sangat banyak, sesuai dengan tradisi mereka di masa itu, kemudian Nabi memerintahkannya untuk menceraikan sebagian istri dan mempertahankan 4 saja di antara istri-istri tersebut.

poligami

Ini misalnya terjadi pada Ghaylan bin Salamah Ats-Tsaqafi, yang saat masuk Islam, punya 10 istri. Nabi kemudian memerintahkannya mempertahankan 4 orang dan menceraikan sisanya.

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

BACA JUGA: Berpoligami, Antara Keadilan dan Kezaliman

Namun fakta ini, tidak berisi taqyid (pembatasan hukum), bahwa berpoligami yang diizinkan hanya pada kasus orang yang beristri lebih dari 4, kemudian disuruh membatasi hanya pada 4. Beristri lebih dari satu tetap dibolehkan (masyru’), pada laki-laki yang awalnya punya satu istri, kemudian ingin menambahnya.

Yang diperselisihkan ulama, hanya pada, mana yang lebih utama, beristri lebih dari satu atau hanya beristri satu. Kalau dua hal diperselisihkan keutamaannya, berarti dua-duanya hal yang boleh dilakukan.

Seperti perselisihan, mana yang lebih utama saat safar, meringkas shalat (qashar) atau menyempurnakannya (itmam), itu diperselisihkan karena keduanya sama-sama boleh dilakukan.

Jadi membuat narasi, seakan beristri lebih dari satu bukan sesuatu yang masyru’, hanya karena monogami dianggap lebih utama, adalah narasi yang tidak tepat, cenderung menyembunyikan hal yang tak layak disembunyikan.

Syafi’iyyah dan Hanabilah dengan tegas menyatakan, monogami lebih utama dari poligami, kecuali jika ada hajat yang jelas pada laki-laki untuk poligami. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (41/220) disebutkan:

ذهب الشافعية والحنابلة إلى أنه يستحب أن لا يزيد الرجل في النكاح على امرأة واحدة من غير حاجة ظاهرة.

Artinya: “Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat, dianjurkan bagi laki-laki tidak menikah dengan lebih dari satu istri, tanpa ada hajat yang jelas.”

Poligami atau Monogami?

Poligami
Ilustrasi: Unsplash

Namun ingat, ini soal keutamaan (afdhaliyyah), bukan soal boleh tidaknya (masyru’iyyah). Menarasikan afdhaliyyah dan masyru’iyyah harus jelas bedanya.

Apalagi di zaman fitnah sekarang, saat banyak orang lebih bisa menerima perzinaan yang dilakukan suka sama suka (konsensual seks) dibandingkan berpoligami yang jelas dibolehkan dalam Islam. Jangan pernah mau menjadi bidak catur untuk menyerang ajaran Islam.

Poligami hukum asalnya mubah, namun hukumnya bisa berubah menjadi sunnah (mustahab), makruh, bahkan haram, sesuai keadaan si pelaku.

Jika memang ada laki-laki yang kaya, penghasilan stabil, punya jiwa kepemimpinan yang baik, shalih dan bisa berlaku adil dalam nafkah zhahir dan giliran bermalam, sedangkan ia khawatir jatuh pada perzinaan atau perselingkuhan jika tidak menambah istri, maka beristri lebih dari satu adalah solusi untuknya, dan ia dianjurkan (disunnahkan) untuk melakukan hal tersebut.

BACA JUGA: Mengapa Rasul Berpoligami?

Poligami atau Monogami?

Kecemburuan Istri-istri Rasulullah, Poligami
Ilustrasi: Unsplash

Sebaliknya, orang yang miskin, penghasilan tak menentu, memberi nafkah satu keluarga (istri dan anak) saja masih kesulitan, maka ia tidak dianjurkan beristri lebih dari satu. Hukumnya makruh untuknya.

Bahkan jika jelas menimbulkan dharar bagi istri-istrinya, dan ia tidak mampu berbuat adil dalam nafkah dan giliran bermalam, maka haram untuknya beristri lebih dari satu.

Sikap dan narasi yang perlu kita tunjukkan terkait beristri lebih dari satu ini ada dua: (a) Menjelaskan hukum berpoligami secara proporsional, sebagaimana biasanya para ulama fiqih menjelaskan, (b) Menjelaskan masyru’iyyah-nya berpoligami beserta hikmahnya, sebagai bantahan kepada pihak-pihak yang terpengaruh ide-ide Barat, feminisme dan lainnya, yang menganggap berpoligami sebagai kejahatan dan keterbelakangan. Wallahu a’lam. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: hukum poligamimonogamiPoligamipoligami dalam islam
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

ASPEBINDO Dorong Anggota Amankan Pasokan Batu Bara dalam Negeri

Next Post

Berdasarkan Sunah, Inilah 6 Perawatan Kecantikan Alami bagi Muslim dan Muslimah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Jenis Munafik

3 Jenis Munafik

Oleh Dini Koswarini
24 Maret 2023
0

Berhati-hatilah akan nifak. Ada tiga jenis munafik yang harus diwaspadai oleh seorang Muslim.

Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apa hukum orang yang batal puasa karena bekerja di panas terik?

Waktu Utama Membaca Surat Al-Ikhlas, Adab Berhubungan Suami Istri, Puasa Batal

Bercumbu dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Sampai Keluar (Mani), Apakah Puasa Batal?

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apakah ini termasuk dosa? Kalau memang ya, apa tebusannya? Dan bagaimana apakah batal puasa?

Foto: Unsplash

Yuk, Nulis Bareng dan Punya Buku Karya di Islampos!

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Yuk nulis bareng di Islampos. Dibimbing sampai punya karya lho!

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Siksa Kubur Dihentikan di Bulan Ramadhan, Benarkah?

Oleh Eppi Permana Sari
20 Maret 2019
0
Bulan Haram

Ramdaha adalah bulan penuh ampunan,maka benarkah siksa kubur dihentikan di bulan ramadhan?

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications