BANDUNG—Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikalangan TNI AD diminta untuk menjaga netralitas saat pilkada 2018, mengingat tahun ini merupakan tahun politik, dimana dalam pertarungan politik tersebut beberapa calon diisi oleh Jenderal Purnawirawan.
Berkaitan dengan hal tersebut, pimpinan TNI AD kembali mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada pasal 3 UU nomor 43 tahun 43 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Aspers Kasad Mayjen TNI Subiyanto dalam amanatnya yang dibacakan Pabandya-3/Watpers Spaban VI Bin PNS Spersad, Letkol CAJ Andi Mansur S.Sos, di hadapan 200 0rang Perwakilan PNS TNI AD diwilayah Kodam III/Siliwangi yang terdiri dai 100 orang PNS berasal dari Balakpus TNI AD di wilayah Kodam III/Siliwangi, dan 100 orang PNS dari Satuan Jajaran Kodam III/Siliwangi, dalam kegiatan Sosialisasi Pokok-Pokok Organisasi Dan Prosedur Korpri TNI AD serta netralitas PNS AD dalam pilkada serentak tahun 2018 di Aula Vijaya Kusuma Ajendam III/Siliwngi, Jl. Boscha Bandung, Jumat, (16/3/18)
Senada dengab Kaajendam III/Siliwangi Kolonel CAJ Kris Doni Indiarto, S.I.P, dirinya menegaskan bahwa PNS Kodam III/Siliwangi yang merupakan bagian dari PNS TNI AD dituntut untuk dapat menjaga netralitas sehingga kepercayaan rakyat terhadap TNI ataupun PNS TNI AD tetap terpelihara.
Lebih lanjut Kris Doni berharap Sosialisasi ini dapat menjadi sumber motivasi dan inspirasi untuk memantapkan etos kerja PNS. Pada kegiatan tersebut, para PNS mendapat penjelasan Tim Penyaji dari Staf Umum Angkatan Darat, tentang hak yang bisa diperoleh serta kewajiban PNS yang juga sebagai anggota KORPRI. []
Reporter: Saifal