• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 19 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Jadi Riba?

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Aldi/Islampos

Foto: Aldi/Islampos

0
BAGIKAN

“MANG, pinjam motornya, ya…” pinta Udin.

“Ya, ambil aja sendiri di garasi, ini kuncinya,” sahut Mang Dulah, “Tapi nanti bensinnya isi yang penuh ya,” lanjutnya.

Dialog di atas merupakan ilustrasi keadaan yang biasa terjadi di masyarakat. Meminjam motor atau mobi, dengan ‘request’ bensin full tank saat dikembalikan. Yang begitu termasuk riba tidak sih?

BACA JUGA: Motor dan 2 Anak

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Dikutip dari Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits menjawab permasalahan tersebut dengan penjelasan soal transaksi pinjam meminjam dan utang piutang.

Dalam utang piutag, mengambil keuntungan sekecil apapun dilarang dalam islam. Itu adalah riba. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,

“Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro)

Riba dalam hal ini termasuk tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang.

Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah.

“Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro).

Larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Perlu diketahui pula, salah satu konsekuensi dalam utang piutang adalah perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang.

Jika utang motor, maka motor itu berhak dimiliki. Ini berbeda dengan akad pinjam meminjam (al-Ariyah).

Al Ariyah atau pinjam meminjam tidak menyebabkan pemindahan kepemilikan.  Peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan. Dan,barang pinjaman harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Nah, motor yang dipinjam hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan pemiliknya. Tapi, bensin dalam motor itu merupakan benda habis pakai yang meski akadnya disebut  meminjam, namun hukumnya utang. Ini sama seperti meminjam uang, makanan atau benda yang habis jika dipakai lainnya.

As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan, “Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti.” (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178)

Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh seperti dinar dan dirham. Berdasarkan penjelasannya dapat dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan, “Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan. sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya.” (Bada’i as-Shana’i, 8/374)

BACA JUGA: Rokok dan Riba

Nah, bagaimana soal bensin dalam motor yang dipinjam tadi?

Perlu diperhatikan bahwa akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya. Meminjam motor itu tidak termasuk akad utang, karena motornya tidak habis dipakai dan tidak ada pemindahan hak milik. Yang terjadi hanya pemindahan hak guna pakai.

Bagaimana dengan bensinya?

Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan (motor). Akad yang terjadi disini pun bukan utang, melainkan akad ijarah (sewa-menyewa). Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak menjadi masalah dalam syariat Islam.

Jadi, boleh mengisi bensin full tank untuk motor yang dipinjam dan bagi yang meminjamkan, Insya Allah bensin yang diisikan si peminjam itu halal dan bukan termasuk riba. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: bensinMotorpinjamribautang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengharukan, Inilah Dialog Alam kubur (2-Habis)

Next Post

Trump-May Special Relationship Gets Special Treatment In The Streets of London

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

12 Juli 2025
babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

11 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 pinjam motor

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.