• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 23 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Pinjam Baju Pengantin, Ini Dia Hukumnya

Oleh Eva F Hasan
8 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Instagram/@bayern_muncheen), Adab Berpakaian, Hukum Membakar Pakaian Bekas

Foto: allexpress

4
BAGIKAN

MELANGSUNGKAN pernikahan sepertinya tidak akan afdhal bila sang pengantin tidak menggunakan baju khusus pengantin. Hal ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita. Hanya saja, tak semua orang mampu untuk membeli baju pengantin. Butuh dana yang cukup menguras dompet, terutama jika membeli baju pengantin yang memang kini sudah modern. Lalu, apakah boleh seseorang meminjam baju pengantin?

Ketahuilah, bahwa pinjam meminjam memiliki hukum tertentu.

1. Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang mubah (diperbolehkan). Jadi, seseorang tidak boleh meminjamkan budak wanita kepada orang lain untuk digauli, atau seseorang tidak boleh meminjamkan orang Muslim untuk melayani orang non-Muslim, atau meminjamkan parfum haram, atau pakaian yang diharamkan, karena kerjasama dalam dosa itu diharamkan.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,” (QS. Al-Maidah: 2).

ArtikelTerkait

Cara Wahyu Turun kepada Nabi ﷺ

Apa Hukuman Sosial untuk Seorang Pembohong?

Berapa IQ Manusia Paling Tinggi dan Paling Rendah?

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

2. Jika mu’ir (pihak yang meminjamkan) menysaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika ia merusaknya, maka musta’ir wajib menggantinya. Karena, Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka,” (Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim).

Jika mu’ir tidak mensyaratkannya, kemudian barang pinjaman rusak bukan karena keteledoran musta’ir dan tidak karena disengaja, maka musta’ir tidak wajib menggantinya, hanya saja ia disunnahkan menggantinya. Karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada salah seorang istrinya yang telah memecahkan salah satu tempat makanan, “Makanan dengan makanan dan tempat dengan tempat,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Jika barang pinjaman mengalami kerusakan karena keteledoran dan disengaja musta’ir, ia wajib menggantinya dengan barang yang sama atau dengan uang seharga barang pinjaman tersebut. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya,” (Diriwayatkan Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).

3. Musta’ir harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli pengangkut atau dengan taksi. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya,” (Diriwayatkan Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim).

4. Musta’ir tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Adapun meminjamkannya kepada orang lain, maka tidak apa-apa dengan syarat mu’ir merelakannya.

5. Jika seseorang meminjamkan kebun untuk dibuat tembok, ia tidak boleh meminta pengembalian kebun tersebut hingga tembok tersebut roboh. Begitu juga, orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, ia tidak boleh meminta pengembalian sawah tersebut hingga tanaman yang ada di atasnya telah dipanen, karena menimbulkan madzarat kepada seorang muslim itu haram.

6. Barangsiapa meminjamkan sesuatu hingga waktu tertentu, ia disunnahkan tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu pinjaman.

Itulah hukum dalam pinjam meminjam. Maka, sah-sah saja jika Anda ingin meminjam baju pengantin. Sebab, baju pengantin termasuk hal yang diperbolehkan dan tidak menimbulkan madharat. Asalkan, hukum dalam pinjam meminjam itu dipenuhi. Wallahu ‘alam. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: Bajugaun pengantin
Share4SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peserta Shalat Jamaah, Ini Jumlah Minimalnya

Next Post

Pilih Calon Istri Jarang Make Up, Ini Dia Keuntungannya

Eva F Hasan

Eva F Hasan

Terkait Posts

Fakta Gua Hira, ashabul kahfi, wahyu

Cara Wahyu Turun kepada Nabi ﷺ

23 Mei 2025
Perusak Amal, Larangan Allah, Anak Durhaka pada Orangtua, Maksiat, Pembohong

Apa Hukuman Sosial untuk Seorang Pembohong?

22 Mei 2025
Hobi, IQ

Berapa IQ Manusia Paling Tinggi dan Paling Rendah?

21 Mei 2025
bumi

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

21 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri

Siapa sebenarnya Ulil Amri dalam Al-Qur’an?

Oleh Saad Saefullah
23 Mei 2025
0

Nabi Zakaria, Ibnu Abbas

Ibnu Abbas, Asisten Kecil Nabi, Hafal Ribuan Hadis

Oleh Haura Nurbani
23 Mei 2025
0

Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, berhubungan suami istri dalam Islam, Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan, suami, istri, zina, jima, intim, suami istri, hubungan intim, ranjang, pernikahan, suami, istri, ranjang

Bagaimana Cara Istri Menghadapi Suami yang Kasar di Ranjang?

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0

suami, istri, seksual, perawan

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0

Fakta Gua Hira, ashabul kahfi, wahyu

Cara Wahyu Turun kepada Nabi ﷺ

Oleh Saad Saefullah
23 Mei 2025
0

Terpopuler

10 Kebiasaan di Malam Hari yang Membuat Tubuhmu Rusak, Nomor 5 Sering Banget Dilakukan!

Oleh Haura Nurbani
22 Mei 2025
0
Angin Duduk, Angin Duduk, Kebiasaan di Malam Hari

Berikut adalah 10 kebiasaan di malam hari yang bisa merusak tubuhmu, dan nomor 5 paling sering dilakukan oleh banyak orang. 

Lihat LebihDetails

7 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Kamu Masuk Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
22 Mei 2025
0
uban, usia 40

Kalau usia 20-an dipenuhi ego, maka usia 40 adalah saatnya menjadi penengah, penyayang, dan pembimbing.

Lihat LebihDetails

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0
bumi

Namun, tidak banyak informasi mengenai apakah makhluk-makhluk bercahaya ini pernah menghuni bumi atau tidak.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Wanita Suka 5 Hobi Ini, Jangan Dinikahi!

Oleh Saad Saefullah
3 Februari 2017
2
Ciri Kanker Payudara,, Sifat Buruk yang Harus Dijauhi oleh Seorang Istri

Sebab, keharmonisan rumah tangga akan tercapai jika seseorang memiliki istri yang berakhlak mulia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.