• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Pihak UI Belum Cabut Status Kemahasiswaan Tersangka Pembunuhan MNZ, Ini Alasannya

by Saad Saefullah
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mahasiswa UI

Foto: Instagram mnzidan

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

PIHAK dari Universitas Indonesia (UI), telah melakukan berbagai hal terkait peristiwa pembunuhan mahasiswanya, Muhammad Naufal Zidan atau MNZ. Rektorat Universitas Indonesia akan memutuskan status kemahasiswaan tersangka usai terdapat ketetapan hukum pengusutan kepolisian.

Di kutip dari Liputan 6, Sekretaris Universitas Indonesia, Agustin Kusumayati mengatakan, bahwa Universitas Indonesia turut prihatin atas wafatnya Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa program studi sastra Rusia fakultas ilmu pengetahuan budaya universitas Indonesia. Sejak kejadian tersebut, pimpinan universitas Indonesia khususnya pimpinan fakultas ilmu budaya hadir bersama keluarga korban.

“Mulai dari pelaksanaan otopsi hingga penguburan jenazah, itu semua adalah bentuk dukungan yang dapat diberikan UI kepada keluarga korban,” ujar Agustin, Rabu (9/8/2023)

BACA JUGA: Viral 3 Mahasiswa Pilih Anies Jadi Presiden saat Ditanya Bupati Banyumas, Ini Respons PKS

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Agustin menjelaskan, Universitas Indonesia memiliki peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku. peraturan ini mengatur mekanisme pemerosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga Universitas Indonesia apabila melakukan pelanggaran, baik pelanggaran akademik maupun non akademik di dalam lingkungan kampus Universitas Indonesia.

Di lansir dari kompas tv, pihak Universitas Indonesia (UI) menyerahkan semua proses penanganan kasus pembunuhan adik tingkat yang di lakukan oleh seniornya, MNZ (19), ke pihak kepolisian.

MNZ ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Kukusan, Beji, Kota Depok pada Jumat (4/8/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB.

MNZ ditemukan dalam kondisi terbungkus dalam plastik sampah berwarna hitam dua lapis dan diletakkan di kolong kasur di kamar kosnya.

Pelaku yang berinisial AAB (23), yang juga merupakan senior korban di Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Rusia, kemudian berhasil ditangkap dalam kurun waktu tiga jam setelah penemuan jenazah adik tingkatnya tersebut.

BACA JUGA:  Kronologi Pembunuhan Mahasiswa UI (Universitas Indonesia): Karena Terlilit Pinjol dan Rugi Investasi Kripto

Terkait kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia ini, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan pihaknya turut berduka atas kematian korban.

“Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami berdukacita atas peristiwa ini. Kepada keluarga yang ditinggalkan almarhum kami menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam,” kata Amelita dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, Amelita menyerahkan segala proses penanganan kasus pembunuhan ini kepada pihak kepolisian.

Pihak UI pun siap untuk bekerja sama dengan kepolisian jika memang dibutuhkan dalam penanganan proses hukum untuk kasus ini. []

REDAKTUR : SYIFA MIFTAHUL RAHMA | LIPUTAN6 | DETIK

 

Tags: mahasiswa UIMNZMuhammad Naufal Zidan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Calon Presiden Ekuador Tewas Ditembak Saat Kampanye

Next Post

Perhatikan, Inilah 7 Ciri Bayi Cerdas!

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.