• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 18 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pernikahan Dini dalam Islam

Redaktur Yudi
2 bulan ago
in Siap Nikah
Reading Time: 2min read
0
Pernikahan Dini dalam Islam

Foto: Freepik

NIKAH merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam. Dalam pernikahan, dua insan mengikat janji secara sah menurut agama, hukum, sosial, dan negara. Pernikahan yang sakral itu diharapkan memberikan kehidupan yang sakinah (tenang dan damai), mawaddah (saling mencintai penuh kasih sayang ), dan warahmah (kehidupaan yang di rahmati).

Tujuan utama pernikahan yang tak kalah penting adalah memperoleh kebahagiaan dunia maupun di akhirat. Lantas, bagaimana dengan pernikahan dini dalam Islam?

Pernikahan dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.”

BACA JUGA: Pernikahan Dini yang Terlarang

Meski begitu, pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi. Pernikahan dini yang dilakukan anak di bawah umur yang minim pengetahuan dan ilmu agama justru bisa menimbulkan beberapa masalah.

Risiko kekerasan seksual meningkat

Studi menunjukkan bahwa perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.

Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diri dari kekerasan seksual, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usia antara suami dan istri semakin jauh.

Risiko mengalami masalah psikologis

Tidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.

Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendah

Karena hanya berpikir menyalurkan kebutuhan biologis tanpa ilmu pengetahuan dalam berikhtiar dalam mencari rezeki, pernikahan dini juga bisa membuat keadaan finansial menjadi lebih buruk. Hal ini biasanya terjadi pada remaja pria yang pikirannya belum cukup dewasa. Secara psikologis dia belum siap menanggung nafkah dan berperan sebagai suami dan ayah.

Di sisi lain, pernikahan dini memiliki hikmah. Dengan catatan harus memiliki ilmu yang cukup. Berdasarkan beberapa pertimbangan para ulama soal pernikahan dini, MUI memutuskan bahwa pernikahan dini pada dasarnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan tersebut justru menimbulkan madharat.

BACA JUGA: Hikmah di Balik Pernikahan Dini Aisyah

Kemudian, kedewasaan usia adalah salah satu indikator bagi tercapainya tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan adalah kemashlahatan hidup berumah tangga dan bermasyarakat serta jaminan bagi kehamilan.

MUI pun memutuskan demi kemashlahatan, ketentuan pernikahan dikembalikan kepada ketentuan standardisasi usia merujuk UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Loading...

MUI tak lupa memberikan rekomendasi beserta ketentuan hukum yang dikeluarkannya. MUI merekomendasikan pemerintah lebih gencar mensosialisasikan soal UU No 1 Tahun 1974. Tujuannya agar mencegah pernikahan dini yang menyimpang dari tujuan dan hikmah pernikahan.

Para ulama, masyarakat serta pemerintah juga diminta memberikan sosialisasi tentang hikmah perkawinan dan menyiapkan calon mempelai baik laki-laki dan perempuan. []

SUMBER: ALODOKTER | REPUBLIKA

Tags: KawinNikahPerkawinanpernikahan
Yudi

Yudi

Related Posts

Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

12 Januari 2021
Menikah Di Bulan Muharram Atau Suro, Sial Apa Berkah?

Tolong Carikan Saya Calon Istri, tapi yang Seperti Ini

2 Januari 2021
Mewujudkan Keluarga Harmonis melalui Bulan Ramadhan

Inilah Laki-laki yang Pantas Jadi Pemimpin Rumah Tangga, dalam Sabda Nabi (2-Habis)

1 Januari 2021
Meneladani dan Meniru Pola Asuh Anak Cara Nabi

Inilah Laki-laki yang Pantas Jadi Pemimpin Rumah Tangga, dalam Sabda Nabi (1)

1 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Menteri Inggris: Lebanon di Ambang Bencana Kelaparan

Menteri Inggris: Lebanon di Ambang Bencana Kelaparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Lalat sebagai Obat Penyakit Syaraf?
Tahukah Anda

Lalat sebagai Obat Penyakit Syaraf?

Redaktur Sodikin
6 menit ago
Anak Menangis? Jangan Biarkan, Bunda Segera Lakukan Ini
Parenting

Anak Menangis? Jangan Biarkan, Bunda Segera Lakukan Ini

Redaktur Dini Koswarini
36 menit ago
Robert Salah Jadi Muslim Pertama yang Terpilih sebagai Pelatih New York Jets NFL,
Muslimbiz

Robert Salah Jadi Muslim Pertama yang Terpilih sebagai Pelatih New York Jets NFL,

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Perbuatan Dosa karena Kebodohan, Apakah Termaafkan?
Keluarga

Cara Menghadapi Suami yang Kasar

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add